Bupati Bangka Selatan, Justiar Nur belum disentuh proses hukum berkaitan dengan kasus korupsi Rp. 1,6 Milyar yang menghebohkan Bangka Selatan. Tiga orang PNS telah ditahan dengan tuduhan telah melakukan permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara. Masing-masing yang ditahan itu adalah Sekda Suwandi, Endang Kristinawaty dan Yusuf. Berdasarkan keterangan para terdakwa di persidangan diketahui bahwa sebagian uang itu mengalir ke dompet isteri Bupati. Hal mana dibuktikan dengan telah dikembalikan uang sebesar Rp. 270 juta oleh isteri bupati yang mana uang itu kini dititipkan di Kejari Bangka Selatan.
Disebutkan pula dipersidangan bahwa Sekda Suwandi mengambil Rp. 500 an juta dan Ny. Endang menerima Rp. 200 juta uang korupsi itu. Bersama ini kami jelaskan bahwa itu tidak benar, ayuk kami tidak pernah menerima uang sebesar itu. Mungkin mengurus administrasinya, ya, tetapi yang menerima adalah orang lain dalam hal ini bupati atau isterinya.
Sebagai masukan bagi pemeriksa bersama ini kami informasi bahwa Bupati dan keluarganya sering bepergian ke luar negeri. Beberapa kali ke Amerika dan berulangkali ke RRC. Saran dari berbagai pihak agar bupati tidak melakukan pemborosan dengan banyak bepergian ke luar negeri tidak dihiraukannya dengan alasan mencari investor atau ada rencana membangun patung China di Bangka Selatan.
Kalau mau diteliti darimana anggaran bupati bepergian ke luar negeri itu? Apakah ada anggarannya atau berasal dari gajinya sebagai bupati? Mungkin saja biaya tiket dan akomodasi di luar negeri didapatkan bupati dari korupsi makan minum itu. Karena itu sudah selayaknya Bupati diperiksa.
Lagi pula mana mungkin isteri bupati melakukan korupsi tanpa atas nama suaminya...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H