5. Melaksanakan pernikahan di bulan-bulan tertentu.
Pada Suku Baduy pernikahan dan sunatan hanya boleh dilaksanakan pada bulan Juni, Juli dan Agustus atau bulan kalima, kaenem, kapitu dalam penanggalan adat Baduy. Pada bulan-bulan tersebut dipastikan hampir setiap hari ada saja warga Baduy yang mengangkat hajat.Â
Biasanya mereka mengundang teman, kerabat dan sanak saudara. Hidangan yang disajikan berupa nasi dan lauk hewan berkaki dua yang dibungkus daun kelapa yang masih muda.
6. Tidak ada dokumentasi saat upacara adat pernikahan.
Walaupun penggunaan gadget pada Baduy luar sudah mulai marak. Sangat dilarang untuk mengabadikan upacara adat pernikahan dalam bentuk foto atau video.
Media massa dan elektronik pun tidak diperkenankan untuk meliput. Bahkan pada pernikahan Baduy Dalam bersifat tertutup dan tidak bisa disaksikan orang luar. Â Alasannya agar sama-sama menjaga kesakralan saat upacara adat pernikahan tersebut.
Demikianlah 6 hal unik pada pernikahan adat Baduy yang sakral dan menjunjung tinggi kearifan lokal. Dengan aturan adat yang dipegang teguh oleh masyarakatnya hingga saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H