Mohon tunggu...
Siti Azizah Holishoh
Siti Azizah Holishoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Mahasiswa UNIVERSITAS PAMULANG prodi EKONOMI SYARIAH

Hobi saya memasak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Praktik Riba, Gharar, dan Bai' Al-Inah dalam Transaksi Jual Beli

11 Desember 2024   17:17 Diperbarui: 11 Desember 2024   16:20 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh: Penjualan emas yang diserahkan satu bulan kemudian dengan perubahan harga. Kenaikan harga akibat tertundanya waktu menimbulkan ketidakpastian riba.

Prinsip Gharar dalam Islam

Gharar adalah ketidakjelasan atau spekulasi dalam transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Islam melarang gharar untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam jual beli.

Contoh Gharar:

1. Barang yang Belum Ada

Menjual ikan di laut atau janin hewan dalam perut induknya.

2. Spesifikasi Tidak Jelas

Menjual mangga yang diklaim manis tanpa bukti atau kepastian kualitas.

3. Harga Tidak Pasti

Barang dengan harga bervariasi tergantung waktu pembelian.

Bai' Al-Inah: Modus Jual Beli yang Dilarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun