Mohon tunggu...
Siti azahra Maulani
Siti azahra Maulani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan salah seorang mahasiswa di kampus Universitas Pendidikan Indonesia Kampus di Cibiru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebebasan Berpendapat: Antara Hak Asasi dan Ancaman Hukum

20 Desember 2024   19:18 Diperbarui: 20 Desember 2024   19:22 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi ( Sumber: Akademi Datum Indonesia))

Ditulis oleh: Siti Azahra Maulani, Dr. Dinie Anggraeni Dewi M.Pd., M.H, dan , Muhammad Irfan Andriansyah S.Pd

Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, hal ini juga sesuai dengan sila ke 4 yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sila ke-4 ini menjunjung tinggi kebebasan berbicara, berpendapat, serta ikut andil dalam demokrasi.Maka hal itu menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia yang tentu saja dimiliki oleh setiap individu, sehingga setiap orang dibebaskan untuk menyampaikan pendapat yang dimilikinya karena sejatinya HAM ini telah menjadi kodrat dan dimiliki oleh seseorang semenjak dilahirkannya ke dunia.

Di tengah perkembangan zaman yang semakin luar biasa pesat, teknologi informasi menjadi media yang banyak membantu dalam kehidupan sekarang.Media sosial menjadi salah satu teknologi informasi yang banyak digandrungi di masa sekarang.Lewat media sosial inilah masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk menyampaikan pendapat mereka.Namun, dalam penyampaian pendapat inilah banyak masyarakat yang justru harus berhadapan dengan hukum.

Kebebasan berpendapat yang justru mengundang ancaman hukum ini menjadi perdebatan yang panas, banyak masyarakat yang menyampaikan pendapatnya secara kritis terhadap pemerintah tetapi justru malah dikenai pasal-pasal yang dikaitkan dengan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian dan berujung pada pidana.Hal ini membuat beberapa orang merasa jengah terhadap perlakuan pemerintah karena kebebasan berpendapat ini telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi,”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dalam pasal ini jelas disebutkan bahwa warga negara diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya masing-masing, namun yang terjadi justru hak-hak tersebut dibatasi oleh interpretasi hukum yang mengekang kritik terhadap pemerintah.Dan ujung-ujungnya pemerintah beralasan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga stabilitas nasional serta mencegah penyebaran informasi yang berdampak terhadap persatuan bangsa.

Ancaman hukum menciptakan rasa takut tersendiri terhadap masyarakat yang kini ingin menyuarakan hati mereka, mereka menjadi enggan menyuarakan pendapatnya karena tidak mau berurusan dengan aparat hukum.Jika hal ini terus terjadi maka tidak akan ada lagi orang yang mau mengkritik peraturan yang menyimpang, padahal kritik yang membangun itu dibutuhkan untuk perbaikan negara dan peraturan-peraturan yang menyimpang itu nantinya akan berdampak pula terhadap masa depan bangsa serta kesejahteraan bangsa Indonesia sendiri.

Bukan hanya itu, ketidakpastian hukum juga bisa menyebabkan rusaknya semangat masyarakat dalam berdemokrasi, karena demokrasi yang sehat memerlukan adanya ruang untuk berdialog dan kritik yang membangun.Tetapi, jika pemerintah tetap menganggap bahwa kritik adalah ancaman, maka sampai kapanpun negara kita tidak akan menemukan kemajuan karena aspirasi-aspirasi masyarakatnya tidak dihiraukan.

Lalu apa solusi terbaik dalam menyampaikan pendapat?

Berpendapat bukanlah sebuah larangan, sebaliknya justru setiap orang sangat dianjurkan untuk berpendapat.Namun tentu saja terdapat etika dalam menyampaikan pendapat tersebut, kita tak bisa sewenang-wenang dalam mengkritik peraturan pemerintah.Kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan tanpa batas.Kritik yang membangun memang sangat diperlukan, namun sebaliknya krtitik yang mengandung ujaran kebencian, memprovokasi, atau mencemarkan nama baik itu sangat tidak dianjurkan.Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami konteks “bebas” dalam kata kebebasan pendapat ini karena bebas disini adalah bentuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan hati nurani dan perlu diingat bahwa aspirasi itu harus didampingi etika juga dalam penyampainnya.

Namun, di sisi lain pemerintah juga harus menegakkan prinsip-prinsip hukum sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang dan sumber hukum lainnya, pemeritah harus bersikap adil, terbuka, dan tidak menindak secara berlebihan jika ada masyarakat yang menyampaikan pendapat dengan cara yang dianggap kurang tepat.Pemerintah harus bersikap lebih transparansi dalam menerapkan segala peraturan dan lebih terbuka menerima kritik-kritik yang disampaikan masyarakat agar semua masyarakat aktif dan ikut andil dalam membangun negara yang lebih maju.

Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara perlindungan kebebasan menyampaikan gagasan, aspirasi, ataupun pendapat agar hak-hak setiap warga negara dapat terealisasikan dan dihormati tanpa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi, tetap bijak dalam menyampaikan pendapat yaa!! 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun