Mohon tunggu...
Siti Ayu Nita Sari
Siti Ayu Nita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Swadaya Gunung Jati

Saya merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon. Keseharian saya yaitu menjadi mahasiswa yang aktif berorganisasi di ruang lingkup Universitas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Hukum Bisnis Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis

30 Januari 2024   13:00 Diperbarui: 30 Januari 2024   13:16 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://limadetik.com

Dalam lingkungan bisnis, penyelesaian sengketa merupakan bagian integral dari proses yang harus ditangani dengan hati-hati. Hukum bisnis memainkan peran kunci dalam menentukan cara-cara penyelesaian sengketa bisnis, sambil Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) menjadi instrumen penting dalam mengatur penyelesaian sengketa di Indonesia. Artikel ini akan mengeksplorasi pengaruh hukum bisnis terhadap penyelesaian sengketa bisnis, serta keterkaitannya dengan UU Arbitrase.

Pengaruh Hukum Bisnis terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis

Hukum bisnis memiliki dampak yang signifikan terhadap metode penyelesaian sengketa bisnis yang digunakan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Berbagai aspek seperti jenis peraturan yang mengatur penyelesaian sengketa, preferensi untuk mekanisme penyelesaian tertentu, dan bentuk kontrak bisnis dapat mempengaruhi cara penyelesaian sengketa dilakukan.

Contohnya, di beberapa negara, regulasi hukum mungkin memberikan insentif bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk memilih arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Sementara itu, di negara lain, sistem peradilan konvensional mungkin lebih umum digunakan dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Hal ini mencerminkan pengaruh hukum bisnis dalam menentukan preferensi dan proses penyelesaian sengketa.

Keterkaitan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

UU Arbitrase di Indonesia memberikan kerangka hukum yang mengatur proses arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis mereka.

Sebagai contoh, dalam kasus sengketa antara dua perusahaan yang terlibat dalam kontrak internasional, pihak yang bersengketa mungkin memilih untuk menggunakan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Dalam hal ini, UU Arbitrase memberikan panduan tentang prosedur arbitrase, pengakuan dan pelaksanaan penghargaan arbitrase, serta penentuan kewenangan arbitrase.

Contoh Kasus: Peran UU Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa

Misalnya, dalam sengketa antara perusahaan A dan perusahaan B mengenai pelanggaran kontrak, kedua belah pihak mungkin memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase berdasarkan ketentuan yang diatur dalam kontrak mereka. UU Arbitrase memberikan kerangka hukum yang jelas bagi proses arbitrase ini, mulai dari pemilihan arbiter hingga pengakuan dan pelaksanaan penghargaan arbitrase.

Kesimpulan

Dengan demikian, hukum bisnis memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelesaian sengketa bisnis, sementara UU Arbitrase memberikan kerangka hukum yang penting bagi pengaturan proses arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Pemahaman yang baik tentang kedua aspek ini menjadi kunci untuk mengelola sengketa bisnis dengan efektif dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun