e. Hukum
Negara indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!