*Identitas Negara Indonesia
Setelah Indonesia lahir maka dibentuk terkait karakteristik Negara Indonesia yang di dalamnnya berisikan Identitas nasional Indonesia. Setiap negara Indonesia memiliki identitas untuk m, keagungan suatu negara. Seperti negara Indoenesia yang memiliki identitas yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia. Identitas Indonesia menjadikan bangsa Indonesia sebagai pemersatu dan simbol kehormatan negara. Selain itu identitas Nasional menjadikan negara Indonesia yang bermartabat diantara negara-negara lain yang memiliki beragam kebudayaan, agama dan memiliki jiwa toleransi maupun solidaritas tinggi.
Berikut penjelesan mengenai identitas Negara Indonesia yaitu sebagai berikut:
a. Bendera Negara Sang Merah Putih
Bendera negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tagun 2009 pasal 4 sampai 24, bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
b. Bahasa Negara Indonesia
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca), setelah itu diangkat dan diikrarkan srbagai bahasa persatuan pada kongkres Pemuda II tanggal 28 oktober 1928. Bangsa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus jati diri dan Identitas nasional Indonesia.
c. Lambang Negara Garuda Pancasila dan Simbol-simbol Pancasila
Pada tanggal 13 juli 1945, dalam rapat panitia perancangan Undang-undang Dasar 1945. Salah seorang anggota panitia bernama Parada Harahap mengusulkan tentang lambang Negara. tanggal 16 November 1945 baru dibentuk panita Indonesia Raya, panitia ini bertugas menyelidiki arti lambang-lambang dalam peradaban bangsa Indonesia sebagai langkah awal untuk mempersiapkan bahan kajian tentang lambang negara. Panitia Indonsia Raya diketua oleh Ki Hajar Dewantara dengan seketaris Muhammad Yamin.
d. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58-64, sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengar pada setiap upacara kenegaraan.