Dampak yang sangat buruk jika uu cipta kerja di sah kan, berbicara uu cipta kerja memang menjadi perhatian banyak kalangan, tidak hanya para buruh, dan tenaga kerja bahkan juga dunia yang mana dalam pasal UU cipta kerja bisa di katakan ngawur dan tidak jelas, maka dari itu banyak penolakan di sana sini, demo berkelanjutan untuk menolak pasal ini.
 Mengapa uu cipta kerja ini banyak penolakan?
Pertama pasal uu cipta kerja seakan-akan menindas para buruh dan tenaga kerja, mereka tidak memiliki hak merdeka, padahal jika pemerintah sadar, bahwa buruh dan tenaga kerja adalah hal fital, mengapa begitu? Ya karna mereka adalah penggerak ekonomi negara.
Dalam uu cipta kerja ini, seharusnya ada tranparansi pemerintah mengapa hak mereka di hilangkan, apakah ada diskrimisasi dalam undang undang ini, itu pertanyaan yang tidak bisa di jawab oleh pemerintah dan pembuat hukum.
Jika pemerintah sadar, seharusnya mereka mengadakan evaluasi atau revesi dengan jelas dan tegas tampa memandang pelaku usaha manapun, undang-undang ini hanya menguntungkan pengusaha yang mana kehidupan mereka sudah tercukupi, Â beda hal nya dengan buruh dan tenaga kerja.
Mahkamah konstitusi pun ikut mengkritik pasal uu cipta kerja, yang mana dalam pembuatannya  tidak rasioanal dan ada beberapa pasal yang melenceng atau menghilangkan inti dari pasal sebelumnya.
Â
Maka dari itu anspirasi buruh dan tenaga kerja sangat di butuhkan, untuk pembuatan pasal ini.
Pemerintah harus bersikap adil dan mencari mufakat secara tepat, untuk kebaikan pelaku kerja
Sudah saatnya pemerintah menampung masukan dari beberapa perwakilan buruh, jangan malah sebaliknya.
Dapat saya simpulkan bahwasannya uu cipta kerja ini sangat tidak cocok jika di terapkan di indonesia, dengan kultur yang banyak berbeda entah itu geografis maupun agama, mereka pasti tidak akan setuju.
Kesadaran pemerintah dan pembuat hukum sangat di butuhkan dalam hal ini, agar tidak ada demo ataupun gerakan frontal dari masyarakat.
Tidak hanya itu UU cipta kerja ini juga banyak menuai kontroversi jika masih di tetapkan, Contohnya yang mengatur pasal 78 tentang pertambahan waktu kerja. Menurut saya bukankah itu sangat berlebihan dan cenderung eksploitatif terhadap buruh !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H