Mohon tunggu...
Siti Arrika Agustini
Siti Arrika Agustini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi UU Nomer 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

16 April 2022   00:41 Diperbarui: 12 Juni 2022   17:06 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Sebenarnya peran negara sudah ada, tinggal dikuatkan saja lewat lembaga-lembaga yang terkait dalam pelaksanaannya. Misalnya ada Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan.

 Saya akui bahwa selama ini ada pelaksanaan perkawinan yang tidak konsisten dengan UU Perkawinan. Kita ketahui ada penyelundupan hukum soal perkawinan beda agama yang tetap bisa dicatatkan atau masih adanya pemaksaan perkawinan pada usia anak-anak. Oleh karena itu ketegasan sanksi bagi pelanggaran norma UU Perkawinan ini perlu dipertimbangkan. Petugas Kantor Urusan Agama harus lebih bijak dan negara harus memberanstas oknum-oknum yang menjadi dalang di dalamnya.

Mungkin hanya ini pendapat saya mengenai UUD Nomer 1 tahun 1974.  Terimakasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun