Sebenarnya peran negara sudah ada, tinggal dikuatkan saja lewat lembaga-lembaga yang terkait dalam pelaksanaannya. Misalnya ada Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan.
 Saya akui bahwa selama ini ada pelaksanaan perkawinan yang tidak konsisten dengan UU Perkawinan. Kita ketahui ada penyelundupan hukum soal perkawinan beda agama yang tetap bisa dicatatkan atau masih adanya pemaksaan perkawinan pada usia anak-anak. Oleh karena itu ketegasan sanksi bagi pelanggaran norma UU Perkawinan ini perlu dipertimbangkan. Petugas Kantor Urusan Agama harus lebih bijak dan negara harus memberanstas oknum-oknum yang menjadi dalang di dalamnya.
Mungkin hanya ini pendapat saya mengenai UUD Nomer 1 tahun 1974. Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H