Mohon tunggu...
Siti Anisa Faujiah
Siti Anisa Faujiah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi S1 Akuntansi Universitas Pamulang

Saya adalah seorang mahasiswa akuntansi yang penuh semangat dan berambisi. Dengan latar belakang pendidikan di bidang keuangan, saya memiliki ketertarikan yang mendalam terhadap angka dan analisis data. Namun, di luar dunia akademis, saya juga memiliki ketertarikan untuk menjelajahi berbagai budaya dan pengalaman baru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Good Corporate Governance (GCG) Pada PT PLN Persero Pada Tahun 2023

15 Desember 2024   07:40 Diperbarui: 15 Desember 2024   08:56 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu praktik pengelolaan Perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan adanya praktek GCG, maka pengelolaan sumberdaya Perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan Perusahaan dan memperhatikan kepentingan stakeholders secara berimbang. Pemerintah melalui Menteri Negara BUMN telah memiliki kebijakan yaitu Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN yang membuktikan bahwa Pemerintah secara serius memandang bahwa Good Corporate Governance (GCG) harus menjadi landasan pengelolaan BUMN. Direksi dan Dewan Komisaris PT PLN (Persero) memandang perlunya komitmen dari setiap elemen Perseroan dalam mengimplementasikan penerapan Good Corporate Governance (GCG), sebagai upaya menjalankan Perusahaan dengan praktik-praktik terbaik yang akan membawa Perusahaan dapat tetap tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan serta menjaga terpenuhinya hak-hak segenap pemangku kepentingan. Pedoman GCG merupakan salah satu wujud komitmen Direksi dan Dewan Komisaris dalam menerapkan GCG di Perseroan. 

Good Corporate Governance Pada PT PLN Persero

PT PLN (Persero), sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab dalam penyediaan listrik di Indonesia, memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Penerapan GCG tidak hanya berfungsi sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Penerapan GCG di PT PLN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011. Dalam konteks ini, GCG didefinisikan sebagai praktik pengelolaan perusahaan yang amanah, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). PLN menyadari bahwa penerapan GCG adalah kunci untuk menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan dan meningkatkan nilai perusahaan.

Struktur dan Mekanisme Implementasi GCG

PT PLN telah membentuk fungsi pengelolaan GCG yang berada di bawah Sekretaris Perusahaan. Fungsi ini bertanggung jawab untuk memantau efektivitas penerapan GCG di seluruh unit perusahaan. Selain itu, PLN juga telah menerbitkan berbagai dokumen pendukung seperti Pedoman GCG dan Board Manual yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan.

Pada tahun 2023, PT PLN (Persero) terus memperkuat infrastruktur Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Infrastruktur GCG di PLN dirancang untuk mendukung implementasi prinsip-prinsip GCG yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011.

Struktur Organisasi GCG

PLN telah membentuk struktur organisasi yang jelas untuk mendukung penerapan GCG. Fungsi pengelolaan GCG berada di bawah Sekretaris Perusahaan, yang bertugas memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan GCG. Struktur ini mencakup:

  • Dewan Komisaris: Bertanggung jawab atas pengawasan dan memberikan arahan strategis.
  • Komite-komite Dewan Komisaris: Terdiri dari beberapa komite, seperti Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, yang membantu dalam pengawasan dan evaluasi kinerja manajemen.
  • Unit GCG: Unit ini khusus menangani isu-isu terkait GCG dan memastikan semua kebijakan dan prosedur diikuti.

Dokumen Pendukung GCG

PLN telah menerbitkan berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat penerapan GCG, antara lain:

  • Pedoman GCG: Dokumen ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar GCG dan bagaimana mereka diterapkan dalam operasional perusahaan.
  • Board Manual: Berisi pedoman bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
  • Kode Etik (Code of Conduct): Menetapkan standar perilaku yang diharapkan dari seluruh karyawan dan manajemen PLN.

Pelatihan dan Pengembangan

PLN juga mengadakan program pelatihan secara berkala untuk meningkatkan pemahaman karyawan mengenai pentingnya GCG. Pelatihan ini mencakup aspek-aspek seperti etika bisnis, transparansi, akuntabilitas, dan cara melaporkan potensi pelanggaran terhadap kebijakan GCG.

Sistem Pelaporan

Untuk mendukung transparansi, PLN telah mengembangkan sistem pelaporan yang memungkinkan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip GCG. Sistem ini dirancang untuk menjaga kerahasiaan pelapor dan memberikan perlindungan terhadap tindakan balasan.

Evaluasi dan Penilaian

PLN melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan GCG. Penilaian ini dilakukan melalui audit internal yang menilai kepatuhan terhadap kebijakan GCG serta efektivitas pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini digunakan sebagai dasar untuk perbaikan berkelanjutan dalam praktik tata kelola perusahaan. Prinsip-Prinsip Utama GCG:

1. Transparansi (Transparency)

Transparansi merujuk pada keterbukaan informasi yang relevan dan material kepada semua pemangku kepentingan. PT PLN berkomitmen untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan, termasuk laporan keuangan dan informasi penting lainnya. Hal ini memungkinkan pemangku kepentingan untuk memahami keputusan yang diambil oleh manajemen dan kondisi keuangan perusahaan.

2. Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas menekankan pentingnya kejelasan dalam struktur organisasi dan tanggung jawab masing-masing individu dalam perusahaan. Di PLN, setiap unit kerja memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, sehingga pengelolaan perusahaan dapat dilakukan secara efektif. Dengan penerapan prinsip ini, PLN berupaya untuk memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan.

3. Responsibilitas (Responsibility)

Prinsip responsibilitas mengharuskan PLN untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Dalam konteks ini, PLN harus memastikan bahwa operasionalnya tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Penerapan prinsip ini terlihat dalam berbagai program sosial yang dijalankan oleh PLN, seperti program Papua Terang yang bertujuan untuk meningkatkan akses listrik di daerah terpencil.

4. Kemandirian (Independency)

Kemandirian berarti bahwa perusahaan harus dikelola secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak luar yang dapat mempengaruhi keputusan manajerial. PT PLN berusaha menjaga independensi dalam pengambilan keputusan agar fokus pada pencapaian visi dan misi perusahaan tanpa tekanan dari kepentingan politik atau pihak lain. Hal ini juga mencakup adanya fungsi pengawasan internal yang independen untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan.

5. Kewajaran (Fairness)

Prinsip kewajaran menekankan perlakuan yang adil terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan, pelanggan, dan masyarakat umum. PLN berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua individu tanpa diskriminasi, serta menghormati hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan prinsip ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi semua.

Pada tahun 2023, PLN menjalin kerjasama dengan Transparency International Indonesia (TII) untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam sistem manajemen anti penyuapan. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pegawai PLN terkait implementasi GCG dan evaluasi kebijakan pengadaan barang serta jasa. Kerjasama ini menunjukkan komitmen PLN untuk terus memperbaiki tata kelola perusahaan dan memastikan bahwa semua praktik bisnis dilakukan dengan integritas tinggi.

PLN juga berhasil meraih penghargaan dalam pengelolaan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Pada tahun 2023, PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI), salah satu subholding dari PLN, mendapatkan skor tinggi dalam penilaian GCG, menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip ini telah memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun