Mohon tunggu...
Siti Ana Irkamna
Siti Ana Irkamna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengangguran di Indonesia Pasca Covid-19

6 Juli 2022   12:32 Diperbarui: 6 Juli 2022   12:34 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penganguran pada dasarnya ialah orang yang tidak memiliki pekerjaan atau masih mencari pekerjaan. Bagi seseorang yang sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang layak pun juga dapat disebut sebagai pengangguran.  Menurut Sukirno (1994), pengangguran ialah ketika seseorang yang sedang berada dalam usia angkatan kerja ingin memperoleh suatu pekerjaan namun belum mendapatkanya. 

Sedangkan menurut Mankiw (2000), pengangguran termasuk ke dalam salah satu masalah makro ekonomi yang mempengaruhi kelangsungan hidup secara langsung.

Pada akhir tahun 2019 muncul suatu jenis virus yang menggegerkan seluruh dunia. Virus tersebut menyebabkan pada pertengahan tahun 2020 WHO mengumumkan darurat pandemi ke seluruh penjuru dunia. Indonesia tidak terkecualikan, virus Covid-19 terus menyebar dan menjarah ke seluruh bagian Indonesia. 

Dengan hadirnya virus ini, mempengaruhi hampir ke seluruh aspek kehidupan. Salah satunya berdampak pada tingkatan pengangguran di Indonesia. Untuk menekankan angka penyebaran Covid-19, pemerintah menerbitkan kebijakan lockdown dan membatasi aktivitas masyarakatnya, namun sayangnya, terdapat efek samping yang merugikan dari kebijakan tersebut, yaitu kondisi ekonomi di negara kita.  

Pembatasan pergerakan yang ditujukan untuk mengurangi angka penyebaran kasus Covid-19 menyebabkan banyak sekali karyawan yang terpaksa cuti sementara bahkan harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Banyaknya pemutusan pekerjaan, banyak masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaan menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia. entu saja peristiwa ini mempengaruhi tingkatan jumlah pengangguran di Indonesia.

Dimulai dari permasalahan pengangguran, tentu saja akan berhubungan dengan permasalahan lainnya. Banyak sekali permasalahan-permasalahan yang muncul disebabkan oleh meningginya tingkat pengangguran, seperti menurunnya pendapatan perkapita, dan juga menurunnya pendapatan pemerintah dari pajak. 

Selain itu, mucnul pula permasalahan peningkatan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membntu memenuhi kebutuhan sosial supaya dapat meminimalisir kemiskinan akibat tindakan kriminalitas.

Mengutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) bulan Agustus tahun 2020 sebesar 7,07%, meningkat 1,84% poin dibandingkan dengan bulan Agustus tahun 2019. Hal tersebut membuktikan meningkatnya pengangguran akibat dari penyebaran virus Covid-19. 

Setelah setahun berlalu, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus tahun 2021 menunjukkan bahwa jumlah penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 pada Agustus 2021 menurun dibandingkan Agustus 2020 yang mencapai 29,12 juta orang, dimana Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2020 sebesar 6,49%.

Laporan terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) pasca covid-19 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2022 sebesar 5,53%. Hal ini berarti menunjukkan adanya penurunan. Meskipun belakangan ini terdapat penurunan, tapi tingkat pengangguran di Indonesia belum kembali pulih sepenuhnya.

Untuk mengatasi permasalahan pengangguran akibat dari virus Covid-19 ini, pemerintah telah menyiapkan beberapa solusi, salah satunya adalah Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) mengadakan pelatihan berbasis kapasitas melalui pengoptimalam Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Tenaga Kerja. 

Pelatihan ini dilakukan menggunakan dua sistem, yaitu secara offline maupun online disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah tersebut. Selain itu, pemerintah memberikan insentif pelatihan kepada pekerja yang terkena PHK melalui Program Kartu Prakerja. 

Pada tahun ini, Program Kartu Prakerja ditargetkan memberikan 3,5 -- 5,6 juta juga manfaat. Menurut data, program ini sudah berhasil memberikan 680.000 penerima manfaat Hingga saat ini, telah terealisasi lebih dari 680.000.

Menurut saya, kesulitan selalu diiringi dengan kemudahan. Apabila insan tersebut bersungguh-sungguh mau melalui masa kesuluitam, maka niscaya kemudahan akan datang. Pasca Covid-19 ini penggunaan teknologi meningkat pesat. Hampir semua masyarakat menggunakan smarthphone dalam kesehariannya. 

Dengan keadaan seperti ini, bisa dijadikan peluang untuk membuka usaha sendiri seperti bisnis jual beli online, kemudian jika memiliki kemampuan dalam bidang desain grafis, konten dan sebagainya kita bisa membuat hal itu menjadi suatu sumber penghasilan melalui sektor digital. 

Dalam sektor pendidikan kita bisa mengajar secara online sebagai tutor serta membuat video-video pembelajaran dan lain sebagainya. Teknologi seperti ini dapat kita manfaatkan sebagai peluang usaha kerja sehingga pengangguran dapat teratasi. Dengan teknologi kita bisa membuat berbagai lapangan pekerjaan, yang diharapkan agar pengangguran di Indonesia dapat berkurang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun