Mohon tunggu...
Siti Alina
Siti Alina Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi UIN SJECH MDJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI

Saya Suka traveling, memasak, dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Kabupaten Pasaman)

26 Mei 2024   22:30 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:17 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bedasarkan ketentuan pasal 139 undang-undang Nomor 1 tahun 2022 yanng berisi tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, telah ditetapkan peraturan pemerintah Nomor 37 tahun 2023 tentang pengelolaan transfer kedaerah. Dimana dana transfer kedaerah berasal dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola daerah dalam hal urusan penyelenggaraan pemerintah yang jadi kewenangan daerah serta memastikan bahwa pemerintah daerah mampu membelanjakan sesuai arah kebijakan guna pencapaian sasaran dan target prioritas. Adapun macam-macam dana transfer kedaerah  teridiri dari : Dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Yogyakarta Dana Desa. Dari macam-macam dana transfer tersebut akan dibahas apa perbedaan dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH). Penerapan kebijakan transfer ke daerah (TKD) merupakan bagian dari rencana Pembangunan jangka menengah nasional . 

  • Dana Alokasi Umum (DAU) ialah salah satu dana transfer pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk mendanai kebutuhan suatu daerah serta untuk mengurangi ketimpangankeuangan antar aderah, atau bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerahdalam rangka pelaksanaan desentralisasi, besaran dana tiap daerah tidak sama, karena pengalokasian sesuai dengan kebutuhan fiscal daerah diukur secara berturut dari jumlah penduduk, luas wilayah, Produk domrstik bruto (PDRB) daerah, indek Pembangunan manusia dll . kebutuhan fiscal daerah ialah kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.
  • Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) ialah  Dana yang bersumber dari APBN juga yang diberikan pemerintah ke suatu pemerintah daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus dimana urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
  • Dan sedangkan Dana Bagi hasil (DBH) dana bersumber dari APBN dialokasikan pada daerah berdasarkan angka persentase  untuk mendanai kebutuhan daerah  dalam pelaksanaan desentralisasi. Dana bagi hasil terdiri atas DBH Pajak dan DBH Sumber daya Alam . Dbh pajak meliputi atas tiga macam : DBH Pajak penghasilan (PPH), DBH Pajak bumi dan bangunan (PBB), DBH Hasil tembakau (CHT). Dana bagi hasil (DBH) dari sumber daya alam ialah; DBH Kehutanan, DBH Mineral dan batu bara, DBH Minyak bumi dan gas, DBH Pansa bumi, dan DBH Perikanan. Secara Prinsip pemberian DBH  untuk mengurangi ketimpangan fiscal antara pemerintah pusat ke daerah

Sumber dana dan jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional. Dari penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.309,9 triliun, Dari PNBP Ditargetkan 492,0 triliun dan target penerimaan hibah sebesar Rp 0,4 triliun.  Sri mulyani indrawati pada penyampaian pendapat akhir terhadap rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara 2024 ketika rapat paripurna DPR RI pada tanggal 21 september 2023 pendapatan negara tahun 2024 diestimasi sebesar Rp 2.802,3 triliiun. Dengan sumber terbesar adalah dari penerimaaan pajak sebedsar Rp 2.309,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 492 triliun. Serta belanja negara APBN tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun. Denga alokasi terbesar belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun serta transfer ke daerah Rp857,6 tiliun.

Selanjutnya tentang Sumber dana dan jumlah dana tahun anggaran 2024 kabupaten pasaman. Dimana terdapat sumber dana tahun 2024 dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.005.995.365.244

  • Pendapatan Asli daerah sebesar (PAD) Rp 43.691.868.834.
  • Pendapatan Transfer sebesar RP 960.414.006.410. Pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 900.173.235.000, Dana Perimbangan 823.305.520.000, Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 14.579.203.000, Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU)  Rp 622.183.074.000, Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 20.817.599.000, Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 165.725.644.000, Dana Desa Sebesar Rp . 69.951.371.000,
  •  Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp  1.889.490.000. Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2024 jumlah dana nya sebesar Rp 1.005.995.365.244

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun