Mohon tunggu...
Siti Aisyatul h
Siti Aisyatul h Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa perbankan syariah uin malang

haii, kalian bisa panggil aku icah dan aku berasal dari kota tape, yaitu kota bondowoso

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Piagam Jakarta Tidak Mengandung Unsur untuk Dicurigai

30 Oktober 2022   12:36 Diperbarui: 30 Oktober 2022   12:41 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kini di era reformasi, sebagian kalangan masih saja ada yang mencoba menggunakan senjata Pancasila dan UUD 1945untuk membungksm aspirasi keagamaan umat islam. sejumlah tokoh islam terekemuka terlibat lanhgsung dalam penyusunan UUD 1945 yang mengandung Pancasila. Bahkan, piagam Jakarta juga bukan barang haram di indonesia. Cobalah simak kembali masalah ini dengan hati dan kepala yang jernih, sehingga tidak mudah lagi sebagian kalangan menggunakan UUD 1945 dan Pancasila untuk membungkam aspirasi islam dan menyudutkan umat islam.

Dalam pidatonya, nasution menceritakan bahwa penyusunan piagam Jakarta tidak lepas dari adanya 5.200 surat yangdikirimkan oleh para ulama se-indonesia ke djawa hokokai? Keterangan nosoetion itu menunjukkan betapa nbesarnya kepedulian para ulama ketika itu terhadap masalah dasar negara. artinya piagam Jakarta bukan hanya buah pemikiran sejumlah tokoh islam yang ada di BPUK saja, tetapi juga melibatkan pemikiran dan usulan ribuan ulama indonesia.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa, konstitusi negara tidak untuk menindas suatu agama, konstitusi indonesia bersifat unibversal, tidak memihak satu agama saja, semua dirangkul untuk satu tujuan yakni negara kesatuan republic indonesia. Sekian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf atas segala kekurangan, karenba disini saya masih berada dalam proses belajar mengajar. Kritik dan saran sangat saya harapkan dari para pembaca

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun