Mohon tunggu...
Siti Aisyatul h
Siti Aisyatul h Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa perbankan syariah uin malang

haii, kalian bisa panggil aku icah dan aku berasal dari kota tape, yaitu kota bondowoso

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Piagam Jakarta Tidak Mengandung Unsur untuk Dicurigai

30 Oktober 2022   12:36 Diperbarui: 30 Oktober 2022   12:41 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah pembahasan kita sebelumnya yakni tentang santri dan indonesia. Kali ini, kita akan membahas tentang konstitusi. Apa itu konstitusi? Apa kegunaannya? Dan apa yang dapat diberikan untuk bangsa dan negara? mari kita kupas tuntas dibawah ini.

Ini adalah pengertian konstitusi menurut para ahli :

  • K. C. Wheare:
  • Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  • Herman Heller:
  • konstitusi lebih luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

Dari beberapa pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa konstitusi ialah hukum dasar suatu negara. Negara kita negara indonesia, pastinya memiliki suatu konstitusi yakni UUD 1945. Ini adalah tanda bahwa negara kita telah memiliki hukum dasar yang akan dikembangkan untuk kedepannya.

UUD 1945 adalah hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang -- undangan di indonesia. Sebelum UUD dibuat, nama sebelumnya yakni piagam Jakarta, yang mana isinya terdapat perbedaan tujuh kata dengan UUD 1945. Tujuh kata itu ialah "dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk -- pemeluknya." Banyak kontroversi yang terjadi karena adanya kalimat itu. Perwakilan indonesia timur menyatakan bahwa mereka akan memisahkan diri dari negara indonesia jika piagam Jakarta itu tetap dipaksakan.

Para tokoh agama juga merasa bahwa tujuh kata itu telah bersifat konstational dan tidak seolah olah mengkemaskan umat islam. piagam Jakarta ini pada tanggal 22 juni 1945 oleh beberapa orang yakni ir. Soekarno, mohammad hatta, a.a maramis, anikusno cokrosuyoso, abdul kahar muzakki, haji agus salim, ahmad subardjo, wahid hasyim, dan Muhammad yamin.

Perhatikan, diantara 9 orang yang telah disebutkan diatas terdapat 1 orang yang beragama Kristen, yakni a.a maramis. Itu menunjukkan bahwa piagam Jakarta ialah untuk mempersatukan rakyat indonesia yang terutama sekali dari sabang ampai merauke, yang beragama islam, Kristen, hindu, budha.

Tegas kata kyai saifuddin zuhri piagam Jakarta tidak mengandung unsur prasangka untuk dicurigai. Tujuh kata dalam hubunganny dengan kewajiban melaksanakan syariat islam bagi pemeluknyatidak menjadi hilang meskipun piagam Jakarta ini dimasukkan ke dalam UUD 1945. Melaksanakan syariat islam telah di tetapkan dan dijamin oleh pasal 29 UUD 1945. Bangsa indonesia yang beragama islam dapat melaksanakan Pancasila tanpa melepaskan syariat islam.

Tentu saja ketakutan pihak Kristen terhadap pelaksanaan syariat islam tersebut tentu bukan hal baru. Sejak disahkannya piagam jakarta tersebut.kalangan Kristen di indonesia sudah menekan dan dan memberi ultimatum, agar piagam Jakarta tersebut diubah. Jika tidak, maka mereka lebih memilih untuk tidak bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam bukunya, sekitar proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, Bung Hatta  menceritakan tekanan kaum tersebut :

"wakil -- wakil protestan dan katolik dalam kawasan kaligun berkeberatan sangat atas anak kalimat dalam pembukaan UUD yang berbunyi "ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk --pemeluknya." Walaupun mereka mengakui bahwa anak kalimat tersebut tidak mengikat mereka, dan hanya mengikat rakyat yang beragama islam, namun mereka memandangnya sebagai diskriminasi terhadap golongan mereka golongan minoritas ... kalua pembukaan diteruskan begitu saja, maka golongan protestan dan katolik lebih suka berdiri di luar Republik."

Selanjutnya, karena adanya tekanan golongan tersebut, hatta mengaku lalu mengajak sejumlah tokoh islam untuk membicarakan masalah tersebut. Dan ia menyatakan, " supaya kita jangan terpecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen dan menggantinya dengan "ketuhanan yang maha esa".

Usul perubahan tersebut mendapat perhatian serius dari para mahasiswa, dan mereka segera memperoleh perseuaian pendapat, karena masing -- masing telah sama -- sama menginsyafi dan benar-benar menginginkan adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Persoalan tersebut oleh mahasiswa segera doberitahukan kepada bung hatta melalui telepon. Bung hatta setuju untuk membicarakan hal itu sore hari itu juga tanggal 17 agustus 1945 pukul 17.00. letiga utusan mahasiswa tersebut ialah piet mamahit, moeljo, dan imam selamet yang saat itu berpakaina seragam angkatan laut, sehingga dipikirnya mereka adalah orang jepang. Perubahan yang ditujukan ini dapat diterima bung hatta dan akan disampaikan kepada panitia persiapan kemerdekaan indonesia pada 18 agustus 1945 esok harinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun