Mohon tunggu...
SITI AISYAH 121211126
SITI AISYAH 121211126 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara

Nama Kampus : Universitas Dian Nusantara Jurusan ; Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran ranggawarsita, Kalasuba, Katatidha, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia

22 Juli 2024   18:03 Diperbarui: 22 Juli 2024   19:35 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siti Aisyah (edited by penulis, sumber gambar https://www.astro.com/astro-databank/Ranggawarsita)

Korupsi merupakan masalah yang telah lama mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Fenomena ini merujuk pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk keuntungan pribadi, yang mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Korupsi dapat mencakup berbagai bentuk, termasuk suap, nepotisme, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang.

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan dalam memberantas korupsi. Meskipun telah ada berbagai upaya untuk menanggulangi masalah ini, seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan reformasi birokrasi, korupsi tetap menjadi masalah yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kelemahan dalam sistem hukum, rendahnya transparansi, dan budaya korupsi yang sudah mengakar dalam masyarakat.

Hubungan antara Pemikiran Tokoh dan Fenomena Korupsi

Pemikiran Ranggawarsita, Kalasuba, Katatidha, dan Kalabendhu memberikan wawasan yang berharga mengenai cara-cara untuk mengatasi korupsi. Ranggawarsita, dengan penekanan pada moralitas dan etika, mengajukan bahwa perbaikan dalam nilai-nilai tersebut dapat mengurangi korupsi. Kalasuba menunjukkan bahwa integrasi kearifan lokal dalam sistem pemerintahan dapat membantu menciptakan tata kelola yang lebih transparan. Katatidha menekankan pentingnya keseimbangan dalam hubungan kekuasaan, sementara Kalabendhu menyoroti peran etika dalam tata kelola.

Mengintegrasikan pemikiran-pemikiran ini dalam upaya pemberantasan korupsi dapat membantu menciptakan sistem yang lebih adil dan akuntabel. Penerapan nilai-nilai lokal dan etika dalam tata kelola, serta upaya untuk mengembalikan keseimbangan dalam hubungan kekuasaan, dapat menjadi langkah-langkah penting dalam mengatasi korupsi. Selain itu, pendidikan dan pelatihan mengenai etika juga harus menjadi bagian dari strategi pemberantasan korupsi.


Kesimpulan

Pemikiran Ranggawarsita, Kalasuba, Katatidha, dan Kalabendhu memberikan pandangan yang mendalam mengenai tata kelola dan moralitas. Dengan mengintegrasikan pemikiran-pemikiran ini dalam upaya pemberantasan korupsi, Indonesia dapat mengembangkan sistem yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. Korupsi tetap menjadi tantangan besar, namun dengan pendekatan yang tepat dan komitmen terhadap prinsip-prinsip etika, Indonesia memiliki potensi untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan masyarakat yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun