Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Kegiatan Rekon Pajak di Kantor Pajak Pratama

5 Februari 2024   14:18 Diperbarui: 5 Februari 2024   14:20 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pentingnya pengetahuan Pajak dan taat pajak bagi Pemerintah Desa

Desa dalam proses pengelolaan keuangan berdasarkan dan didasarkan atas atas transparansi dan akuntabilitas. Transparansi pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk baliho transparansi, dan musyawarah pengelolaan dana, serta sosialisasi terhadap penggunaan dana desa yang disesuaikan dengan pembangunan masyarakat indonesia.

Taat pajak bagi seluruh masyarakat indonesia, menjadikan dasar dalam pembangunan Indonesia secara merata. Sebagaimana diketahui bahwa sumber dana pembangunan Indonesia salah satunya adalah pengeluaran dan pembayran pajak oleh organisasi tertentu dalam unit usahanya maupun pajak oleh individu-individu tertentu.  Taat pajak dan pengetahuan pajak harus disosialisasikan kepada sleuruh masyarakat. Olehnya itu, Kantor pajak memiliki realisasi dan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mengundang desa-desa dalam hal ini aparat desa dan kemudian kaur keuangan yang melakukan pembayaran pajak, kepala desa sebagai pengelolaan keuangan yang utama.

Dalam pertemuan ini dilakukan review tentang laporan realisasi pertanggungjawaban APBDes Tahun anggaran 2023 dan dilakukan monitoring evaluasi pajak dana desa tahun pajak 2023. kenapa hal ini dilakukan, berikut beberapa alasannya:

  • Pentingnya penyesuaian laporan realisasi pertanggungjawaban APBDes dengan laporan siskeudes online dan siskeudes ofline yang telah dilakukan oleh kaur keuangan.
  • Pentingnya kesesuaian pemotongan pajak yang dilakukan di aplikasi siskeudes dengan aturan pajak dari pemerintah pusat. Dalam hal ini berdasarkan pajak dari KPPN Pratama atau kantor pajak yaitu PPN 11%, PPH 21, 22, dan PPH 23 yang menyesuaikan dengan NPWP yang dimiliki oleh pengusaha atau individu rekanan yang ada.
  • Pembuatan sertifikat elektronik bagi kaur keuangan atau kepala desa. Sertifikat elektronik ini digunakan unutk memudahkan para kaur keuangan dalam hal ini desa tertentu unutk melakukan pelaporan pajak sebagaimana dengan ketentuan yang ada dan dilakukan dengan akun masing-masing. Sehingga seorang instansi dalam hal ini desa akan melakukan pelaporan pajak setiap tahunnya sebagaimana yang tertuang dalam aturan desa dapat membuat e-billing dan melakukan pembayaran secara langsung melalui akun masing-masing. Selanjutnya hasil pelaporan pajak yang ada dapat diinput pada aplikasi siskeudes yang ada. Pembuatan e-billing sendiri oleh kaur keuangan atau perangakat desa menjadi suatu hal yang sangat baru, karena tahun-tahun sebelumnya pembuatan e-billing dan pembayaran pajak dilakukan di kantor pajak pratama dan pembayaran di POS. Sebagaimana dikethaui dalam setiap kantor paak, disediakan pojok POS disana. Sehingga memudahkan setiap  orang yang ingin membayar pajak hanya dalam satu atap.
  • DOkumentasi Pribadi, proses pendaftaran sertifikat elektronik pembayaran pajak 
    DOkumentasi Pribadi, proses pendaftaran sertifikat elektronik pembayaran pajak 
  • Rekon pajak dan pelaporan pajak. Dalam pelaporan pajak ini adalah penyesuaian penghitungan pajak oleh kaur keuangan dalam aplikasi siskeudes dengan rekon pajak dari kantor pajak pratama.

Kegiatan ini sangat bermanfaat dan menjadi suatu hal yang harus diperhatikan dan direaliasikan secepat mungkin. Karena kemajuan suatu desa berdasarkan transparansi dan akuntabilitas serta penggunaan dana desa yang sesuai dengan peruntukan dan prioritas pembangunan masyarakat Indonesia.

Dokumentasi Pribadi. KegiatanPenyesuaian Pajak
Dokumentasi Pribadi. KegiatanPenyesuaian Pajak

Salam Masyarakat Desa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun