Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya BUMDes Berbadan Hukum

29 Desember 2023   19:00 Diperbarui: 30 Desember 2023   00:25 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pentingnya BUMDes berbadan Hukum
BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang memiliki aturan wan tertuang dalam peraturan Desa. BUMDes dalam pelaksanaannya adalah ruang bagi tim pelaksana kegiatan melaksanakan tugas dan tupoksinya sebagaimana yang tertuang dalam penjabaran APBDES DAN MENYESUAIKAN Dengan AD/ART BUMDes yang ada.

BUMDes adalah Badan Usaha milik desa yang seharusnya memiliki tugas dan pelaksana kegiatan sebagaimana yang tertuang bahwa termasuk kedalam kategori Berbadan Hukum dan ini tentunya menjadi prasyarat untuk digelontorkannya dana-dana desa ke berbagai kegiatan BUMDes dengan aturan berbadan Hukum, memiliki struktur organisasi yang tepat, AD/ART jelas, serta adanya aturan dan proposal penyertaan modal Bundes yang mau di ajukan serta berbagai persyaratan lai terkait dengan BUMDes.

Berdasarkan pemaparan dari Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone, menyatakan bahwa Data BUMDes di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan adalah 328 BUMDes yang telah terdaftar dan tidak semuanya berbadan Hukum.
Berdasarkan Daftar BUNDEs yang sudah terdaftar BUMDes dan Tidak, sebagai berikut:

  • 3 BUMDes Sementara proses pendaftaran nama.
  • 3 BUMDes mengalami perubahan atau perbaikan nama.
  • BUMDes yang sudah terverifikasi nama sebanyak 177 BUMDes.
  • 4 BUMDes yang baru mendaftar Badan Hukum.
  • 23 BUMDes yang mengalami perbaikan Dokumen.
  • Dan Sudah 108 BUMDes yang sudah berbadan Hukum.
  • Sedangkan masih ada 10 BUMDes yang masih sementara proses merampungkan dokumen untuk diadakan penguploadan pada sistem pendaftaran BUMDes ini.

Dari data tersebut, menyatakan bahwa masih banyaknya dan rumitnya data administrasi BUMDes yang ada dalam lingkup daerah Kabupaten Bone.

Data BUMDes ini mengidentikkan Bahwa para pengelola BUMDes yang masih minim pengetahuannya terkait pengelolaan BUMDes dan lainnya. Ini menunjukkan bahwa peraturan serta Bagian dari PAD itu sendiri masih berkurang, karena kurangnya administrasi dari BUMDes itu sendiri serta pengelolaan-pengelolaan BUMDes lainnya sehingga inilah yang menjadi penyebab kurangnya pendapatan Asli Desa dan bahkan rata-rata BUMDes tidak memiliki PAD, dan bahkan BUMDes rata-rata Mandeg atau tidak berjalan efektif, Karena dana ratusan juta telah digelontorkan tapi usaha yang dirintis tidak berjalan Baik.

Beberapa usaha-usaha BUMDes yang tidak berjalan efektif dan rata-rata Mandeg diantaranya,

1. Usaha Simpan-Pinjam atau Usaha Koperasi.

2. Usaha fotocopy dan Print.

3. Usaha Toko Kelontong dan lainnya.

Beberapa hal yang menyebabkan BUMDes tidak berjalan baik, diantaranya:

1. Kurangnya Modal usaha atau Dana yang ma yg diputar dalam usaha BUMDes.

2. kurangnya pemahaman secara administrasi BUMDes terkait  sehingga proses administrasi yang tidak baik.

3. Usaha yang tidak terafiliasi dengan baik dan berjalan dengan baik.

4. Masyarakat yang meminjam di badan usaha milik desa (BUMDes) tidak memiliki keinginan untuk membayar barang yang diambil serta tidak membayar simpan pinjam, yang sebenarnya apa yang diambil oleh masyarakat adalah uang yang seharusnya diputar kembali untuk dijadikan modal awal dalam meningkatkan usaha BUMDes masing-masing.

Olehnya itu, berdayanya BUMDes dan masyarakat Desa, perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah Desa sama hal ini, kepala desa, perangkat desa, BPD sebagai badan pengawas Desa, pengelola BUMDes, tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua masyarakat yang ada di desa tersebut untuk bersinergi untuk mencapai cita-cita terbaik dalam perumusan pola kegiatan BUMDes ini.

#Salam Masyarakat Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun