Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya BUMDes Berbadan Hukum

29 Desember 2023   19:00 Diperbarui: 30 Desember 2023   00:25 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. kurangnya pemahaman secara administrasi BUMDes terkait  sehingga proses administrasi yang tidak baik.

3. Usaha yang tidak terafiliasi dengan baik dan berjalan dengan baik.

4. Masyarakat yang meminjam di badan usaha milik desa (BUMDes) tidak memiliki keinginan untuk membayar barang yang diambil serta tidak membayar simpan pinjam, yang sebenarnya apa yang diambil oleh masyarakat adalah uang yang seharusnya diputar kembali untuk dijadikan modal awal dalam meningkatkan usaha BUMDes masing-masing.

Olehnya itu, berdayanya BUMDes dan masyarakat Desa, perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah Desa sama hal ini, kepala desa, perangkat desa, BPD sebagai badan pengawas Desa, pengelola BUMDes, tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua masyarakat yang ada di desa tersebut untuk bersinergi untuk mencapai cita-cita terbaik dalam perumusan pola kegiatan BUMDes ini.

#Salam Masyarakat Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun