2. kurangnya pemahaman secara administrasi BUMDes terkait  sehingga proses administrasi yang tidak baik.
3. Usaha yang tidak terafiliasi dengan baik dan berjalan dengan baik.
4. Masyarakat yang meminjam di badan usaha milik desa (BUMDes) tidak memiliki keinginan untuk membayar barang yang diambil serta tidak membayar simpan pinjam, yang sebenarnya apa yang diambil oleh masyarakat adalah uang yang seharusnya diputar kembali untuk dijadikan modal awal dalam meningkatkan usaha BUMDes masing-masing.
Olehnya itu, berdayanya BUMDes dan masyarakat Desa, perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah Desa sama hal ini, kepala desa, perangkat desa, BPD sebagai badan pengawas Desa, pengelola BUMDes, tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua masyarakat yang ada di desa tersebut untuk bersinergi untuk mencapai cita-cita terbaik dalam perumusan pola kegiatan BUMDes ini.
#Salam Masyarakat Desa