Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BPD atau Badan Permusyarawatan Desa

27 November 2023   11:16 Diperbarui: 27 November 2023   11:50 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

APA ITU BPD?

BPD adalah kepanjangan dari Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa ini terdiri atas 3 kata yaitu Badan, Permusyawaratan dan Desa. Dapat dirangkai dan dijelaskan sebagai berikut:

  • Badan adalah suatu rangka yang penting didalam tubuh atau dapat juga diartikan sebagai tempat, organisasi tempat bertumbuh bersama-sama dalam suatu rangkaian kegiatan. Badan sebagai anggota tubuh menjadi inti dari suatu kerangka tubuh, sebagaimana dalam suatu organisasi berarti menjadi kerangka utama organisasi.
  • Permusyawaratan, berasal dari kata per berada di awal,  musyawarah dan di akhiri dengan kata tan. kata per menunjukkan sebagai tiap, satu per satu dan demi, sedangkan musyawarah adalah mengumpulkan pendapat kemudian di diskusikan, sedangkan kata tan di akhir kalimat menandakan sebagai membendakan suatu hal yang ditambahkan dalam kalimat itu. maka jika kata permusyawaratan di artikan sebagai mengumpulkan ide atau pendapat, opini dan lainnya satu per satu dalam suatu pertemuan baik dalam bentuk diskusi ataupun rapat dan hal sejenisnya, yang selanjutnya dibicarakan dan ditarik kesimpulan terhadap tema yang dijadikan topik pembicaraan. 
  • Desa adalah salah satu bentuk kumpulasn warga yang terdiri atas satu pemerintahan yang di kepalai oleh kepala desa yang memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan warganya, baik dalam bentuk keuangan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan lain sebagainya, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Desa terdiri atas wilayah, warga dan kepala desa yang menguasainya. Menjadi unit terkecil dari pemerintahan yang berada di desa, sekaligus berada dalam naungan kementerian desa dan wilayah tertinggal serta menjadi dan mengatur sendiri pemerintahannya denganmenerima dana desa dari pemerintah pusat melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa, yang terdiri atas beberapa dana transfer. Selanjutnya akan dibahas dalam artikel yang lain.

Dapat kita simpulkan bahwa, BPD adalah badan atau organisasi yang mengatur dan  menjadi inti dari terselenggaranya musyawaraha atau rapat di desa. Sehingga BPD memiliki kewajiban sebagai penyelenggaran musyawarah didesa, dalam rangka memfasilitasi dan menjadi penyelenggara serta perpanjangan dan perwakilan dari masyarakat desa dalam membicarakan, membahas,menyetujui, menetapkan segala peraturan dan kebijakan desa. 

Selain daripada itu, untuk mengetahui lebih lanjut tentang BPD yaitu:

  • Pasal 31 Permendagri 110/2016 tentang fungsinya. 
  • Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 tentang tugas BPD
  • Pasal 55 ayat (1) tentang hak anggota BPD
  • Pasal 60 Permendagri 110/2016 tentang kewajiban BPD
  • Pasal 63 Permendagri 110/2016 tentang wewenang BPD

dalam undang-undang tersebut telah jelas fungsi, tugas, hak, kewajiban serta wewenangnya. secara umum, BPD sebagai unsur perwakilan masyarakat, menyelenggarakan pemerintahan dalam bentuk mengumpulkan warga kemudian dilakukan musyawarah bersama masyarakat desa, selanjutnya membahas bersama usulan yang masuk dengan kepala desa, melakukan persetujuan yang diundang-undangkan dalam peraturan atau regulasi badan permusyawaratan desa (BPD), dan selanjutnya bersama-sama dengan masyarakat desa melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan pemerintahan desa, baik dalam hal pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaaan masyarakat desa, mengawasi keadaan darurat di desa. dan berupaya menjadi penengah antara masyarakat desa dan pemerintah setempat yaitu kepala desa dan perangkat desa.

BPD dalam penyelenggaraannya memiliki banyak tugas dan kewajiban sebagaimana keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, yang selanjutnya memiliki insentif yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten yang selanjutnya pengangkatan dan pelantikannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten atau Bupati, melalui Surat Keputusan Bupati, yang dikeluarkan serentak satu kabupaten dan dilantik setiap 5 tahun sekali, melalui tahap penjaringan dan seleksi, yang mengandung unsur keterwakilan setiap sektor warga dari satu RT atau wilayah. 

Rumitnya, tugas dan kewajiban BPD, namun apakah kewajiban dan tugas2 tersebut telah dilaksanakan? kembali lagi, kepala semua unur yang terlibat saling mengingatkan dalam penyelenggarannya. 

"Desa yang kuat, desa yang bersih adalah desa yang memiliki BPD yang menjalankan tugas dan kewajibannya menjadi pengawas bagi terselenggaranya Pemerintahan Desa."

#Salam Masyarakat Desa

sitiaisyah110385@gmail.com

Siti Aisyah, S.Pd.,M.Pd. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun