Sertifikat tanah menjadi salah satu bukti  kepemilikan tanah atau bangunan yang sah secara hukum. Keberadaan sertifikat yang ada sehingga hal ini menjadi perhatian bagi kalangan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya di badan agraria.Â
Berdasarkan program yang masuk di desa Itterung  yaitu program redis atau reforma agraria, adalah pengadaan sertifikat tanah gratis sehingga  masyarakat memiliki kesempatan bagi masyarakat guna dalam pengadaan sertifikat tanah Dan memiliki kepemilikan yang sah atas tanah yang dimilikinya.
Program sertifikat tanah ini dilakukan mulai awal bulan februari pada proses pendaftaran dan pengadaan dan melalui berbagai proses pengukuran, verifikasi dan validasi data kepemilikan tanah yang dilakukan oleh tim redis di desa yang terdiri atas pegawai badan agraria redis di desa Itterung ini.Â
setelah melalui proses yang panjang dan dengan prosedural yang turut menyertainya, proses penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat yang mengajukan pada kegiatan redis ini adalah sebanyak 500 unit sertifikat tanah masyarakat yang terdiri atas tanah kering yaitu lahan persawahan dan perkebunan masyarakat.Â
Adapun beberapa masyarakat ada yang mengajukan sampai kepada 4 atau 5 sertifikat, karena menggunakan kesempatan pengadaan sertifikat tanah ini untuk melakukan perbaikan adminsitrasi terhadap tanah yang dimilikinya. Hal ini  menjadi perhatian warga karena sebahagian besar warga masyarakat yang mengelola tanah tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah terhadap tanah yang dimilikinya, baik berupa sertifikat tanah, jual beli, warisan dan lainnya.Â
Penyerahan sertifikat tanah yang dijadwalkan bulan oktober ini selesai, dan pembagian sertifikat tanah yang dijadwalkan hari ini, yaitu tepat tanggal 02 November 2023 di Kantor desa Itterung Kecamatan Tellu Siattinge.
Penyerahan sertifikat ini, diserahkan langsung dari pihak bidang agrarian kepada pemilik sertifikat dengan menandatangani berita cara penyerahan sertifikat serta melampirkan fotokopi KK dan KTP pemilik sertifikat, atau melampirkan surat kuasa kepada keluarga atau yang mewakili dalam pengambilan sertifikat tanah ini.Â
Dengan adanya dan diserahkannya sertifikat tanah ini diharapkan mampu memberikan kejelasana akan administrasi pertanahan serta mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat khususnya dalam memamfaatkan sertifikat kepemilikan tanahnya di koperasi dalam pengadaan atau bantuan modal dan lain sebagainya. Selain daripada itu, dengan adanya sertifikat tanah mampu memberikan ketenangan kepada pemilik lahan dalam mengolah lahannya karena tidak dapat diganggu lagi kepemilikan tanahnya oleh pihak lain dan lain sebagainya.Â
tercatat dari kurang lebih 3400 an lebih Daftar Himpunan dan Ketetapan Pembayaran atau DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan. sedangkan kepemilikan sertifikat sampai pada program redis dan lintas sektor ini kurang lebih 650 an kepemilikan sertifikat tanah. Hal ini diantaranya 550 an terdapat sertifikat tanah kering berupa lahan kebun dan sawah selebihnya sertifikat rumah atau bangunan. Dengan jumlah kepemilikan sertifikat ini, diharapkan program sertifikat ini juga kembali digalakkan dan diimplementasikan di desa terkait, guna untuk penyemarataan kepemilikan sertifikat tanah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H