Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prosedural Penyaluran Bantuan Tunai Beras Bulan September

22 September 2023   18:54 Diperbarui: 22 September 2023   18:59 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prosedural bantuan penerimaan Beras bulan september ini dikelola oleh pendamping PKH dan disalurkan di Kantor Desa masing-masing. Adapun penerima bantuan atau KPM ini adalah penerima bantuan BPNT yang rutin dilakukan penyaluran perbulannya dikantor desa, dengan jenis bantuan berupa beras keluaran Bulog dari pemerintah setempat. 

Karena ini bersifat kegiatan rutin bagi penyaluran BPNT, maka apa yang berbeda dari penyaluran BPNT sebelum-sebelumnya?. 

Perbedaan nya terletak dari surat panggilan dan surat pertanggungjawaban penerima dan penyalur bantuan Beras ini Diantaranya:

  • Dengan menggunakan Aplikasi Pos Giro serta adanya scan barcode penerima bantuan yang disesuaikan dengan NIK Ktp dan 
  • Adanya Foto KPM penerima 
  • Adanya foto penyerahan Bantuan Beras kepada KPM.

Selain daripada itu manfaat dengan adanya inovasi dalam penyaluran bantuan ini, lebih memperjelas bahwa bantuan ini lebih transparansi dan mudah untuk dipertanggungjawabkan karena didasarkan pada fakta dokumentasi serta laporan yang langsung terintegrasi dan terkirim ke Pusat, karena melalui aplikasi yang nyata. 

Hal ini dianggap lebih bermanfaat dibanding penyaluran bantuan yang telah lalu tentang penyaluran bantuan beras kepada penerima bantuan setiap bulannya yang hanya berdasarkan tanda tangan KPM pada daftar penerima bantuan atau cap jempol KPM. 

Selanjutnya, Proses penerimaan bantuan kali ini, juga memberikan pekerjaan berat kepada pendamping PKH atau Pendamping Sosial dari Dinas Sosial, karena proses penyaluran yang ribet dan memakan waktu yang banyak kepada pendamping PKH. Namun, ini adalah bentuk kewajiban seorang pendamping PKH dalam penyaluran bantuan dan tepat sasarannya bantuan yang diterima. 

Selain daripada itu, ada beberapa keluhan yang diterima oleh masyarakat, diantaranya:

  • Karena hal ini merupakan prosedural penyaluran bantuan beras dengan cara yang baru, maka beberapa masyarakat mengeluhkan antrian dalam mendapatkan bantuan yang diterima, karena harus mengantri terlebih dahulu. Ini menandakan bahwa budaya antri di masyarakat indonesia masih kurang
  • Budaya Sabar bagi masyarakat masih perlu di tumbuhkan. Karena masyarakat banyak menganggap proses penerimaan bantuan ini harus  menunggu lama karena jaringan  yang ada.
  • Proses penyaluran bantuan dengan menggunakan aplikasi, menandakan bahwa tempat penyaluran bantuan yaitu kantor desa harus memiliki jaringan yang optimal, maka bagaimana dengan kantor desa yang memiliki jaringan yang tidak mendukung, dan berada pada daerah yang tidak ada jaringan internetnya? hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah, dan kemungkinan penyalurannya dilakukan di desa-desa tetangga atau di kantor camat terdekat untuk melaksanakan pertanggungjawaban yang sesuai dengan prosedural yang ada.

Dalam setiap pembaharuan sistem yang ada, tentunya akan mendapatkan pro kontra dalam setiap kegiatan. Namun, setiap inovasi kegiatan yang ada atau inovasi pertanggungjawaban harus senantiasa diikuti agar segala sesuatunya kita mammpu bertahan di era digitalisasi ini. Karena perkembangan teknologi yang semakin pesat, dan sebagai masyarakat harus menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Salam Masyarakat Desa

Bone, September 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun