Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beberapa Mitos bagi Calon Pengantin

21 September 2023   18:45 Diperbarui: 21 September 2023   19:06 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Budaya Bugis, Kapan sih seseorang baru bisa katakan seseorang bisa dikatakan sebagai calon pengantin? 

Calon pengantin artinya seseorang yang akan menjadi pengantin dalam waktu dekat, karena telah dilakukannya lamaran atau dalam budaya bugis lamaran telah di terima oleh kedua belah pihak beserta dengan kesepakatan keuangan. 

Dalam budaya bugis makassar atau suku bugis dimanapun berada, Seseorang yang sudah berada dalam lamaran tertentu ada beberapa larangan yang dilakukan atau dipercaya. 

Seseorang calon pengantin dalam menunggu Hari H tentunya, dalam jangka waktu yang ditentukan, biasanya tidak berlangsung lama, dan paling lama 3 bulan setelah pembicaraan atau kesepakatan kedua belah pihak. Setelah dilakukannya acara lamaran, dan biasnaya dirangkaikan dengan tukar cincin, dan dalam budaya bugis, acara uang panai "atau memberikan uang belanja" dari pihak laki-laki ke pihak perempuan. 

Maka beberapa Calon pengantin dilarang melakukan berbagai hal diantaranya:

  • Calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan dilarang melakukan perjalanan jauh, apalagi jika harus melakukan atau mengendarai motor atau mobil sendiri. dalam istilah bugis dikenal dengan "rapo-rapo na" atau waktu yang harus dijaga karena bisa jadi banyaknya cobaan atau musibah yang akan mengenai calon pengantin, sehingga dilakukan untuk meminimalisir berbagai persoalan nantinya yang bisa mengakibatkan di tundanya hari H atau akad nikah karena suatu hal yang tidak direncanakan. Wallahu A'lam.
  • Calon pengantin, dilarang untuk bertemu selama proses menunggu Hari H. atau dalam budaya jawa dikenal dengan istilah dipingit. hal ini dilakukan agar untuk menyimpan rasa rindu agar nantinya, rasa rindu itu bisa terobati nantinya jika kedua calon pengantin sudah duduk dalam pelaminan dan telah dilakukannya akad.
  • Calon pengantin dilarang untuk makeup yang berlebihan, agar nantinya masyarakat akan pangling ketika si calon pengantin nantinya akan di make up ketika akad dan acara hari H nya. Namunselain daripada itu,calon pengantin malah harus menjaga kebersihan diri dan menjaga diri agar mempersiapkan diri nantinya, jika sudah menikah. agar tetap terlihat mudah dan berseri di hari yang ditunggu-tunggu nantinya.

Selain daripada itu, ada beberapa mitos yang mengatakan bahwa calon pengantin dilarang membunuh biantang-binatang yang ada di sekelilingnya, walaupun hal itu, termasuk dalam menyembelih binatang atau lainnya. Hal ini dilakukan agar menghindari benda-benda tajam berhubungan dengan calon pengantin, untuk meminimalisir musibah yang akan ditemui oleh calon pengantin. 

Calon pengantin senantiasa harus menjaga diri masing-masing dan menjaga kesehatan fisik maupun psikis guna menghadapi pesta pernikahan yang tentunya banyak membutuhkan waktu, biaya dan tenaga dalam pelaksanaannya. Beberapa mitos ini, tentunya harus senantiasa diperhatikan, karena memiliki berbagai manfaat jika kita hindari, dan tentunya akan beresiko jika kita laksanakan. Namun tetap Kembali Pada Ketentuan Allah swt, bahwa segala sesuatunya berada dalam Aturan Allah swt.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun