Bimbingan Nikah adalah salah satu program dari Kantor Urusan Agama sebagai Badan yang mengurusi urusan Nikah dan Haji yang bertempat di wilayah Kecamatan dan lain sebagainya.
dalam Bimbingan Nikah dilakukan kepada calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahan di KUA setempat. Selanjutnya bimbingan Nikah dapat dilakukan pada sepasang calon pengantin atau dilakukan secara berkelompok. Bimbingan Nikah ini memiliki tujuan utama dalam memberikan bekal kepada calon pengantin, tentang proses akad, serta sunnah pernikahan dan serta kewajiban sebagai suami istri dalam ikatan berumah tangga.Â
Hal ini menjadi sangat penting dalam upaya pemberian pemahaman dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah. Khususnya melihat dari situasi sekarang ini, banyaknya kasus perceraian yang sangat tinggi yang didasari atas kurangnya pemahaman akan kiat-kiat mempertahankan pernikahan yang telah dibangun dan dibentuk sebelumnya. Wallahu A'lam, semuanya adalah bentuk usaha dari kedua belah pihak untuk senantiasa mengapresiasi diri dalam pembentukan keluarga yang bahagia.Â
Selanjutnya, dalam bimbingan Nikah, ada beberapa hal yang akan ditanyakan kepada calon pengantin, khususnya banyaknya pertanyaan-pertanyaan di bawah ini akan di tanyakan kepada pihak laki-laki sebagai pemimpin dalam rumah tangga, sebagaimana dalam Al Qur'an dan Al Hadist.
Pertanyaan tersebut diantaranya:
- Pertanyaan keimanan kepada Allah, khususnya Rukun Imam, Rukun Islam serta pengamalan-pengamalan dalam kehidupan sehari-hari.
- Membaca Al Qur'an dan bacaan-bacaan sholat, sebagaimana laki-laki nantinya akan menjadi imam sholat bagi istri dan anak-anaknya di rumah InsyaAllah.Â
- Mengajarkan Tata Cara Akad, yang dimulai dari Istighfar secara lengkap, baca Al fatihah dan surat-surat tertentu yang dilanjutkan dengan lafal Akad nantinya.
- Mengajarkan Doa Mandi Wajib dan Doa Senggama dalam Berhubungan secara Sah dalam ikatan perkawinan.Â
- Memberikan pemahaman akan persiapan ekonomi, pengaturan ekonomi nantinya setalah menikah.
- Memberikan pemahaman tentang pentingnya manajemen waktu, antara waktu kerja dan waktu di rumah.
- Bimbingan tenang Manajemen Rumah Tangga, Khususnya manajemen konflik dalam rumah tangga nantinya.
- Bimbingan tentang pentingnya rekreasi dalam rumah tangga, untuk senantiasa menjaga kewarasan dan hubungan antara suami, istri dan anak.Â
- Bimbingan tentang parenting khususnya dalam pembagian waktu, dan pola asuh yang bukan hanya tanggung jawab istri namun juga menjadi tanggung jawab suami.
- Bimbingan tentang hak dan kewajiban sebagai suami istri, dan penekanan bahwa "jangan menuntut haku, jika belum melaksanakan kewajiban" hal ini mengindikasikan bahwa, jika kewajiban mu sendiri tidak dilakasanakan baik sebagai Hamba Allah, maupun kewajiban mencari nafkah lahir dan batin bagi suami, maka janganlah meminta Hak. apalagi dengan menggunakan cara-cara yang tidak diperbolehkan.
Diantara berbagai pertanyaan dan bimbingan tersebut, selanjutnya menjadi perhatian khusus bagi kedua calon pengantin, dalam hal membangun keluarga yang sakinah, Mawaddah, dan warahmah. Bimbingan Nikah atau naseat pernikahan dalam fiqih munakahah sebenarnya banyak membahas tentang tata cara berhubungan baik sebagai suami istri, sebagaimana dijelaskan dala Al Qur'an dan Al Hadist yang kesemuanya itu banyak dipelajari nantinya ketika sudah dan dalam proses menunggu Hari H, sebagai Bekal calon pengantin untuk menjalankan kewajiban semaksimal mungkin dan bersama dengan pasangan sampai ke Jannah-Nya.Â
Materi-materi tersebut selanjutnya, bukan hanya menjadi perhatian bagi laki-laki namun  juga menjadi perhatian kepada kedua calon mempelai untuk senantiasa mampu menjaga keutuhan rumah tangga dan saling membahagiakan dalam bahtera rumah tangga.Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H