Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penerapan Cash Management System pada Keuangan Desa

15 September 2023   08:40 Diperbarui: 15 September 2023   08:44 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membahas tentang Keuangan dan Desa menjadi perhatian utama bagi kita masyarakat. Sebagaimana kita ketahui Dana Desa yang diterima desa setiap tahunnya mencapai 1 Milyar. Dan memiliki jumlah yang berbeda untuk setiap Desa nya disesuaikan dengan jumlah wilayah, jumlah penduduk dan lainnya sebagaimana ketentuan dari kementerian desa.

Dalam Kebijakannya, Dana Desa yang dikelola adalah keuangan Desa. Keuangan Desa menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui dan dikelola dengan baik, sebagaimana peruntukannya dana yang ada berdasarkan aturan yang ada untuk setiap sub-sektor yang harus ada diantaranya:

  • pemerintahan desa 
  • pembangunan desa 
  • pemberdayaan desa
  • pembinaan desa 
  • dan penanggulangan keadaan darurat.

Keuangan Desa tercantum dalam RPJMDes sebagai awal peencanaan Desa, Selanjutnya dijabarkan kedalam RKPDes, dan Sebagai acuan utamanya yaitu APBDes, sebagaimana dalam APBDEs, dikeluarkan Peraturan Desa yang menyangkut keuangan desa atau perencanaan desa 1 tahun berjalan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan di desa. Perencanaan tersebut juga dilakukan sesuai denga peruntukan Dana yang ada. Sebagaimana kita ketahui ada beberapa jenis data yang ada dan dikelola oleh Desa, diantaranya:

  • Dana Desa berasal dari Pusat
  • Alokasi Dana Desa  berasal dari Pusat
  • BHPR (Bagi Hasil Pajak Retribusi) yang berasal dari Daerah
  • PAD yaitu Pendapatan Asli Desa yang bisa diperoleh dari Dana bagi Hasil BUMDES atau Usaha-Usaha Desa.

Baca juga: Manajemen Keuangan

Namun Dana-Dana tersebut secara rata-rata hanya 3 yang diterima dan sering dikelola dalam keuangan Desa yaitu Dana DD, ADD, dan BHPR. Sedangkan untuk Dana PAD, tidak semua desa sudah memiliki BUMDES yang berkembang dan menghasilkan dana bagi hasil dan kebanyakan BUMDES ini malah mati suri keberadaannya di Desa. 

Pertanyaan selanjutnya, dengan kerumitan pengurusan atau pengelolaan tentang keuangan Desa, apakah ada aplikasi keuangan yang membantu pola pengiriman dan transfer Dana sesuai peruntukannya? 

Tentu pemerintah akan senantiasa mencari jalan keluar agar proses pengelolaan keuangan senantiasa transparansi akuntabilitas. Selain daripada itu, proses pencairan Dana Desa di Bank-Bank daerah, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan di akomodir oleh Bank SuSelBar yaitu Bank Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, yang merupakan Bank daerah yang menjadi kerjasama dari Bank terkait daerah Sulawesi Selatan. 

Bank Sulselbar mengakomodir seluruh perputaran dana di daerah terkait yang dilakukan dan dikelola oleh daerah, dan semua dinas yang ada dalam daerha kabupaten atau kota tertentu. Sehingga jangkaun dari Bank Sulselbar, dan memiliki Kerja yang Super Seibuk, karena selain daripada semua dinas yang ada di kabupaten atau kota, juga mengakomodir Dana PNS, honorer  setiap dinas yang. Kita hitung secara di luar Kepala Saja, banyaknya dinas dan sumber daya manusia yang akan digaji oleh daerah melalui Bank Sulselbar. Hal ini mengakibatkan Panjangnya Antrian di Cabang-Cabang Bank yang ada di Kabupaten/Kota, Khususnya jika Bersamaan Dana BOS yang dikelola oleh Sekolah Bersamaan dengan Pencairan Dana Desa. 

Olehnya Itu, Pihak Bank Sulselbar melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Dinas Desa di Kabupaten Kota dalam Tahun ini, untuk melakukan pelatihan transaksi Dana Desa melalui Aplikasi Cash Management System (CMS) Sulselbar.

Ada beberapa Kelebihan yang ditawarkan dalam Aplikasi Cash Management System berbasis Sulselbar ini, diantaranya:

  • memudahkan Dana Desa Dikelola Secara transparan dan akuntabilitas melalui transfer dan terima uang melalui CMS, karena terdeteksi laporan keuangan yang ada.
  • Mengurangi Mobilitas Perangkat Desa ke Bank Cabang untuk melakukan pencairan Dana Desa.
  • Mengurangi Tingkat antrian di Bank Sulselbar.
  • Dana Desa mudah dan transparansi dengan adanya jejak pengiriman  di la[oran keuangan CMS .
  • Memudahkan perangkat Desa untuk mengupload dan mengirimkan dana Melalui CMS.
  • Memudahkan perangkat Desa untuk menyesuaikan dengan buku Bank dengan Aplikasi Siskeudes sebagai Sistem keuangan Dana Desa. 
  • Memudahkan perangkat Desa dalam mendowload Buku Rekening Koran sebagai Syarat dalam penyesuaian Aplikasi.

Dengan Kelebihan CMS ini, memudahkan Dari segala arah. namun Pertanyaanya Kembali? Apakah Pemerintah Desa mampu melakukan semua transaksi keuangan melalui CMS ini?  Dibeberapa Kasus, sampai saat ini, proses penyelenggarana Keuangan Desa berbasis CMS, baru dilakukan transfer desa berupa Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, dan beberapa Desa juga sudah membuka rekening baru untuk Anggota BPD nya untuk penggajian BPD. Kedepan, Penggunaan CMS ini, diharapkan mampu untuk dilakukan secara menyeluruh kepada setiap unit kegiatan yang akan dilakukan di Desa, untuk pelaporan dan jejak keuangan yang lebih transparansi dan akuntabilitas.

Penulis: Siti Aisyah, S.Pd.,M.Pd.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun