Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengentasan Jumlah Anak Tidak Sekolah Melalui Gerakan Masyarakat Lisu Massikola

30 Agustus 2023   10:18 Diperbarui: 30 Agustus 2023   10:21 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan menjadi hal terpenting dalam struktur masyarakat dalam membangun sumber saya masyarakat yang berkompeten. Pendidikan menjadi wajib dan hak bagi seluruh masyarakat indonesia, sebagaimana tujuan kemerdekaan Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan Bangsa, dalam hal ini melalui pendidikan, baik pendidikan formal, nonformal ataupun informal. Pendidikan di Indonesia adalah Wajib 12 tahun artinya Pemerintah Indonesia memliki kewajiban untuk memberikan akses pendidikan dari tingkat TK, SD/Sederajat, SMP/MTS Sederajat, SMA/SMK/MA Sederajat kepada seluruh Anak Usia Sekolah. 

Fasilitas pendidikan sudah tersedia di lingkungan kita semua, baik fasilitas pendidikan formal seperti sekolah negeri dan swasta di atas, Sekolah nonformal seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) Masyaraakat, dimana kegiatan PKBM ini menjadi utama dalam pemberian Paket A bagi siswa atau anak yang putus sekolah jenjang pendidikan sekolah dasar, Paket B bagi siswa atau anak yang putus sekolah jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, dan Paket C tersedia bagi siswa atau anak yang putus sekolah jenjang pendidikan sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat). 

Keberadaaan PKBM di desa adalah bentuk dukungan Pemerintah Desa dan masyarakat terhadap pemberantasan anak usia sekolah yang tidak tamat SD, SMP ataupun SMA. Sebagaimana bentuk dukungan ini, menjadi program Pemerintah Kabupaten Bone yang dikenal dengan Gemar Limas atau "Gerakan Masyarakat Lisu Massikola". Gerakan atau program ini telah menjadi gerakan utama pemerintah Kabupaten Bone, Mengingat di Kabupaten Bone, Angka Anak tidak Sekolah masih memperihatinkan, sehingga Gerakan Gemar Limas ini telah menjadi tujuan utama beberapa tahun belakangan ini. 

proses pendataaan Awal kegiatan ini, adalah permintaan data Anak Tidak Usia Sekolah dalam entang Umur 7 sampai 18 tahun atau anak yang tidak tamat SD, SMP atau SMA pada usia sekolah. Permintaan ini, dikoordinasikan melalui perangkat-perangkat daerah, seperti Pemrintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Unit PKBM atau Organisasi peduli ATS ini. 

Selanjutnya, jika dipertanyakan data ATS ini akan digunakan apa selanjutnya, diantaranya beberapa kegiatan pemerintah adalah.

  • Pemberian Bantuan Kepada Anak yang tidak Sekolah yang memiliki penghambat masalah dana atau ekonomi sehingga tidak sekolah.
  • Bantuan Berupa pakaian Sekolah, uang saku bagi anak ATS.
  • Menjadi Sumber Data Utama bagi Pemberdayaan Perempuan dan peduli Anak Dinas Terkait dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan dalam gerakan Lisu Massikola.
  • Menjadi Sumber Data Bagi UNICEF dalam melaksanakan Program peduli Anak melalui bidang pendidikan. 

Pendaftaran anak tidak sekolah pada PKBM terdekat dengan menggratiskan untuk biaya sekolah di tanggung oleh pemerintah, sehingga anak hanya masuk ke sekolah PKBM yang dijadwalkan oleh PKBM Terkait, dan dijadwalkan proses pembelajaran tidak seperti sekolah pada umumnya menggunakan seragam atau lainnya, namun berpakaian yang rapi dan sopan, dan proses pembelajran dilakukan dimanapun, baik di kantor desa yang disediakan oleh pemerintah Desa maupun di lapangan atau mesjid terkait.  Sehingga pembelajaran dalam PKBM melalui gerakan Lisu Massikola ini adalah fleksibilitas, efesien dan efektivitas. 

Anak yang bergabung dalam gerakan lisu massikola, khususnya yang di fasilitasi oleh Desa dan PKBM terdekat adalah senantiasa tergabung dalam kegiatan Pemberdayaan perempuan, Bersama dengan UNICEF dalam bidang pendidikan. Gerakan ini memberikan efek percaya Diri kembali bagi anak putus sekolah, untuk senantiasa berkarya dan belajar dan mengejar ketertinggalan dari teman-teman sebaya yang menempuh pendidikan. Selain itu, Pemerintah setempat memberikan keleluasan bagi anak yang lulusan PKBM atau sekolah nonformal dalam memiliki Ijazah Paket A, Paket B, atau paket C untuk dapat mendaftar ke sekolah lanjutan yang diinginkan dan menyetarakan dengan pendidikan formal lainnya seperti, SD/Sederajat, SMP/Sederajat, SMA/Sederajat.

GEMAR LIMA ini atau Gerakan Lisu Massikola ini, memberikan warna yang cerah bagi masa depan anak-anak desa yang ingin menempuh pendidikan dengan berbagai keterbatasan yang dimilikinya, serta memberikan mereka kesempatan dalam mewujudkan cita-citanya. 

Penulis: Siti Aisyah, S.Pd.,M.Pd.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun