Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Berbagai Kegiatan Musyawarah di Desa

7 Agustus 2023   17:18 Diperbarui: 7 Agustus 2023   17:19 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Musyawarah Desa, Foto Dok. Pribadi

Desa diberikan tanggung jawab oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengelola sendiri pemerintahannya. Sebagaimana diketahui bentuk pemerintahan Indonesia yang desentralisasi atau adanya otonomi daerah.  Dengan otonomi daerah tersebut, pemerintah daerah mulai dari Pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sebagai unit terkecil dalam pemerintahan dalam mengelola pemerintahan sendiri termasuk didalamnya pengelolaan keuangan desa. '

Namun perlu diketahui bahwa system pengelolaan pemerintahan daerah tidak serta merta memberikan kebebasan secara menyeluruh untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya, namun tetap pada koridor dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sebagaimana dengan Desa, dalam pemerintahannya senantiasa mengelola Pemerintahan berdasarkan kebijakan pemerintah Pusat, baik dari kementerian dalam negeri, kementerian keuangan, kementerian desa dan daerah tertinggal atau transmigrasi, serta aturan dan kebijakan pemerintah pusat, provinsi maupun pemeirntah kabupaten dan camat.

Desa memiliki berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan sebelum menetapkan anggaran dalam satu tahun. Berbagai kegiatan itu diantaranya:

  • Musyawarah Rembuk Stunting dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di Desa dilaksanakan pada bulan juni-september tahun berjalan untuk penganggaran tahun selanjutnya.
  • Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun berjalan untuk penganggaran tahun selanjutnya.
  • Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun berjalan untuk penganggaran tahun selanjutnya.
  • Musyawarah Perencanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun berjalan untuk penganggaran tahun selanjutnya.
  • Musyawarah Penetapan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun berjalan untuk penganggaran tahun selanjutnya.

Dilihat dari proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Desa dalam penetapan Anggaran Desa dan melaksanakan kegiatan atau program-program desa tahun selanjutnya. Inilah peran dari pemerintah desa yaitu kepala desa dan pemerintah desa untuk senantiasa melakukan analisis SWOT atau peluang, tantangan, hambatan dan dukungan program kegiatan yang akan dilakukan Desa. Karena segala musyawarah yang dilakukan desa dilakukan tahun sebelumnya, dan direnanakan dalam jangka waktu satu tahun. Dan apabila ada perubahan dalam penganggaran tahun berjalan, maka Kembali dilakukan musyawarah perubahan anggaran dan melalui proses penetapan Kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Demikianlah serangkaian musyawarah yang menjadi tanggungjawab pemerintah Desa. Setelah mengetahui berbagai kegiatan Di Desa, ternyata bukanlah hal yang mudah bukan menjadi Aparat Desa.

#SalamMasyarakatDesa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun