Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Musyawarah Rembuk Stunting di Desa

7 Agustus 2023   14:55 Diperbarui: 7 Agustus 2023   15:04 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musyawarah Rembuk StuntingRembuk stunting adalah salah satu kegiatan rutin Pemerintah Desa dalam menangani dan mencegah  stunting di Desa Tersebut.  Dalam Rembuk Stunting ada beberapa unsur yang wajib di undang dan berkontribusi dalam kegiatan tersebut.
Rembuk Stunting sebagai kegiatan awal dalam mengidentifikasi masalah-masalah Balita, Baduta, Ibu Hamil dan Ibu Nifas atau kesehatan masyarakat.
Didalam Rembuk Stunting, ada beberapa bagian yang turut hadir Dalam Acara rembuk stunting. Sebagaimana contoh surat undangan Rembuk Stunting terlampir.
Berdasarkan  undangan rembuk stunting dimulai dari:

  • Pemerintah Desa menerima laporan konvergensi stunting dari KPM atau Kader yang menangin Masalah 1000 HPK masyarakat yang telah di tunjuk oleh pemerintah Desa.
  • Pemerintah Desa bersurat ke BPD atau Badan Pengawas Desa untuk memfasilitasi Desa melakukan Musyawarah Rembuk Stunting.
  • BPD mengundang Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pendamping Desa wilayah Kecamatan, Pendamping Desa Lokal atau PLD, Babinsa dari Danramil dan Babinkamtibmas dari Polsek Kecamatan, UPT Puskesmas atau yang mewakili  bagian gizi anak, Bidan Desa, Pokja Desa Sehat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, Kader Pembangunan Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidik dan tokoh Agama untuk membicarakan penanganan Stunting
  • BPD bekerjasama dengan Pemerintah Desa melakukan Musyawarah Rembuk stunting. Sebagaimana Proses Musyarawahnya sebagai Berikut:
    • Pembukaan Acara Oleh Protokol.
    • Sambutan-sambutan:
      • Sambutan Pertama oleh Ketua BPD seklaigus membuka acara secara Resmi.
      • Sambutan oleh Bapak/Ibu Kepala Desa serta memberi arahan terkait Musyawarah yang akan dilaksanakan.
      • Sambutan oleh Babinsa/Babinkamtibmas
      • Sambutan oleh Pendamping Desa sekaligus memberi arahan dalam penanganan Stunting.
      • Sambutan Oleh UPT Puskesmas
    • Laporan Konvergensi Desa tentang stunting yang disampaikan oleh Kader KPM.
    • Protokol Membuka sistem Diskusi Terarah atau dalam Bentuk Focus Group Discussions.
    • Masyarakat atau para tamu yang hadir memberikan saran, kritik ataupun usulan dalam penanganan stunting. Diantaranya: Pengadaan Posyandu, Pengadaan timbangan, dacing, sarana permainan anak di posyandu dan lainnya.
    • Notulensi dalam hal ini Sekretaris Desa menulis berbagai usulan terkait musyarawah  rembuk stunting.
    • Kepala desa atau pemerintah desa menerima berbagai usulan yang nantinga akan diusulkan kembali dalam Rapat Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
    • Penutup dan istirahat.

Itulah sedikit serangkaian Kegiatan Musyawarah Desa Rembuk stunting. Musyawarah ini sangat penting untuk dilakukan, pertama sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dukungan pemerintah Desa dalam penanganan stunting, serta mendiskusikan kembali kiat-kiat untuk menyukseskan penanganan stunting di Desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun