7. Program atau bantuan yang pernah diterima oleh pihak tertentu.
8. Kepemilikan usaha lainnya yang bergerak selain dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.
9. Adanya kesempatan bagi perempuan di keluarga tersebut dalam melakukan kegiatan penndidikan, usaha atau lainnya.
10. Apakah masyarakat terlibat dalam koperasi atau lembaga UMKM lainnya.
11. Dilakukan pemetaan oleh pihak terkait.
Pemetaan Sosial menjadi kegiatan yang sangat penting setelah dilakukannya kegiatan pengadaan sertifikat tanah di Desa terkait. Pentingnya kegiatan Pemetaan sosial ini dilakukan guna mempermudah akses kegiatan ke berbagai dinas, diantaranya dinas pertanian, dinas perkebunan serta dinas perikanan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H