Mohon tunggu...
Siti Aisyah S.Pd M.Pd.
Siti Aisyah S.Pd M.Pd. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Literasi, Seorang Pengajar di Kampus Swasta, Menjadi Abdi Desa, Ibu rumah Tangga dan Pegiat Literasi dengan CItati Google schoolar, dan Penulis Artikel Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Akses Reforma Tanah Masyarakat oleh Badan Agraria dan Tata Ruang

2 Agustus 2023   17:53 Diperbarui: 2 Agustus 2023   17:59 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanganan akses reforma agraria desa dari kementerian agraria dan tata ruang atau badan pertanahan nasional kantor pertanahan Kabupaten Bone. Pemetaan Sosial ini dilakukan dalam rangka mengetahui berbagai penggunaan lahan atau tanah berdasarkan kegiatan masyarakat.
Salah satu program pemerintah khususnya bidang kementerian agraria dan tata ruang dalam hal ini nadan pertanahan nasional kantor pertanahan Kabupaten Bone adalah penerbitan sertifikat tanah kepada Desa atau keluarahan yang mengajukan proposal pengukuran sertifikat tanah secara berkelompok.Salah satu Kegiatan pertanahan yang masuk di Desa diantaranya adalah Kegiatan Redis. Kegiatan Ini sebagai salah satu Program Pertanahan, Berikut ada dua bagian penting dalam pengelolaan tanah atau agraria yang menjadi naungan dan bagian dari kegiatan Pertanahan diantaranya:

  • Penataan Aset oleh Bidang pertanahan. Penataan aset tanah ini dilakukan agar masyarakat memiliki surat atau dokumen yang menandakan kepemililakn atas tanahnyang dikuasainya baik tanah perkebunan, pertanian, perikanan, dan lain sebagainya.
    Dengan adanya program sertifikat tanah gratis ini yang masuk kedesa, maka meningkatkan minat masyarajat desa untuk mendaftarkan tanah sesuai kepemilikannya.
    Sebagaimana diketahui bahwa tanah menjadi aset yang sangat berharga dan memiliki nilai jual  yang semakin tahun semakin meningkat. Sebagaimana Hal yang sering kita dengar yaitu, "Tanah tidak akan bertambah karena luas bumi tidka pernah bertambah", Namun tanah hanya beralih fungsi dari lahan persawahan, pertamian ataiu pekerbuna menjadi lahan tempat tinggal dan lain sebagainya.
  • Penataan Akses oleh Badan Agraria
    dalam penataan akses ini disebut juga pemberian bantuan kepada masyarakat baik berupa modal usaha ataupun bantuan badang atau jasa lainnya guna menggunakan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh bidang pertanahan sebagai jaminan  dalam membangun usaha kecil atau menengah, atau bidang perikanan, pertanian, perkebunan dan lain sebagainya. Melalui Kegiatan Penataan Akses ini dilakukan melalui Badan Pertanahan membangun relasi bersama dengan Dinas pertanian, dinas perikanan, dan  dinas koperasi dengan membentuk suatu tim dan pengelolaan pertanahan. Melalui penyertaan Modal dan berbagai Bantuan lainnya melalui kerjasama beberapa dinas terkait.

Kegiatan ini dilakukan bertahap dan melalui sistem yang sangat panjang, diantaranya sebagai berikut:

  • Penentuan lokasi dan penetapan lokasi pengukuran yang akan diajukan pembuatan sertifikat
  • Penyuluhan kepada masyarakat terkait syarat-syarat tanah yang akan diajukan sertifikatnya, hal ini dilakukan demi kejelasana dari setiap unsur tanah yang dimiliki oleh pengelola tanah tertentu agar dikemudian hari tidak ditemukan tanah yang sengketa atau bermasalah.
  • Perangkat Desa atau pihak terkait melakukan pendaftaran tanah secara berkelompok dengan mendampingi pihak dari pertanahan dalam menentukan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat melalui surat kepemilikan baik melalui SPPT yaitu surat perintah pembayaran tanah yang dikeluarkan BAPENDA, atau berdasarkan kesepakatan atau pemahaman dari warga steempat bahwa tanah tersebut betul kepemilikannya. khususnya bagi tanah yang diperoleh dari warisan atau hibah dibuktikan dengan surat hibah atau warisan dari pihak terkait. 
  • Perangkat Desa menyesuaikan wilayah tanah tersebut berdasarkan RINCI/GIRIK dan Peta Blok yang dikeluarkan BAPENDA sebagaimana hasil pengukuran merata yaitu SMOP pada tahun 2006. 
  • Dilakukannya penyuluhan dari pertanahan di Desa terkait Akses Pertanahan.
  • Pengukuran secara satelit yang dilakukan oleh pihak pengukur dari badan pertanahan Kabupaten atau Kota. 
  • Penyesuaian Lokasi hasil pengukuran dengan Berkas yang telah diverifikasi dengan pemberian kode dan lainnya.
  • Pendaftaran Tanah bagi lokasi yang lengkap syarat administrasi di aplikasi Pertanahan.
  • Pengecekan lokasi dari badan pertanahakan ke lokasi
  • Pencetakan Sertifikat
  • Pemberian sertifikat dan Sosialiasi Badan Agraria/Pertanahan Terkait pemberian akses pertanahan kepada berbagai dinas terkait melalui Sertifikat yang telah dikeluarkan badan Agraria.

Itulah Sedikit penanganan Tanah dari Badan Agraria. Tertarik untuk mendaftarkan Tanah Kepemilikanmu secara Resmi? Karena Segala kepemilikan yang dikelola tanpa Bukti tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagaiman ilmu tanpa dibuktikan dengan tulisan atau ucapan dan tindakan, tiadalah Daya.

#SalamMasyarakatDesa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun