Isbat, berasal dari bahasa Arab yang berarti "penetapan", merupakan sebuah sidang yang diselenggarakan untuk menentukan awal bulan dalam kalender Hijriah, seperti Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Sidang ini biasanya diadakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, melibatkan berbagai pihak terkait, seperti:
1. Ormas Islam: Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): untuk menyampaikan informasi astronomi terkait posisi bulan
3. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN): untuk menguatkan data astronomi
4. Pejabat Pemerintah: Menteri Agama, Dirjen Bimas Islam, dan para pakar
Landasan Hukum Isbat
Sidang Isbat di Indonesia didasarkan pada:
* Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah
* Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Hisab Rukyat
Dua metode utama digunakan dalam sidang Isbat:
a. Hisab: perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan