Mohon tunggu...
Siti Nur Qolifah
Siti Nur Qolifah Mohon Tunggu... Freelancer - saya adalah seorang freelancer yang menekuni bidang menulis

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bunga dan Riba: Perspektif Islam dan Lintas Agama

16 November 2020   11:54 Diperbarui: 16 November 2020   12:01 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

telah disebutkan dalam Perjanjian Lama dan UU Talmud:

a)Kitab Exoduspasal 22 ayat 25 menyatakan: "Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya."

b). Kitab Deuteronomypasal 23 ayat 19 menyatakan: "Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan."

Filosof Yunani tentang praktek bunga

a). Plato mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan. Pertama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin, dan b). Aristoteles menyatakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar, bukan sebuah alat untuk menghasilkan tambahan melalui sistem bunga, karena keberadaannya berasal dari sesuatu yang belum pasti dan merupakan sesuatu yang tidak adil.

Pandangan para Filosof Romawi tentang praktek bunga

a). St. Basil menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperikemanusiaan,

b). St. Gregory dari Nyssa mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu

Pandangan Islam berdasarkan ayat al-Qur'an

Al-Qur'an telah melarang praktek riba dengan empat tahap; Pertama: harta ribawi tidakakan bertambah disisi Allah swt. "Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. (QS. Ar Rum: 39). Kedua: Allah SWT. mengancam kepada mereka yang memakan harta riba. 

Ketiga: Allah SWT. mengharamkan riba karena memberatkan; Keempat: Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan riba dalam jenis apa pun: "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. al-Baqarah: 278).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun