telah disebutkan dalam Perjanjian Lama dan UU Talmud:
a)Kitab Exoduspasal 22 ayat 25 menyatakan: "Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya."
b). Kitab Deuteronomypasal 23 ayat 19 menyatakan: "Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan."
Filosof Yunani tentang praktek bunga
a). Plato mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan. Pertama, bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua, bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin, dan b). Aristoteles menyatakan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar, bukan sebuah alat untuk menghasilkan tambahan melalui sistem bunga, karena keberadaannya berasal dari sesuatu yang belum pasti dan merupakan sesuatu yang tidak adil.
Pandangan para Filosof Romawi tentang praktek bunga
a). St. Basil menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperikemanusiaan,
b). St. Gregory dari Nyssa mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu
Pandangan Islam berdasarkan ayat al-Qur'an
Al-Qur'an telah melarang praktek riba dengan empat tahap; Pertama: harta ribawi tidakakan bertambah disisi Allah swt. "Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah di sisi Allah. (QS. Ar Rum: 39). Kedua: Allah SWT. mengancam kepada mereka yang memakan harta riba.Â
Ketiga: Allah SWT. mengharamkan riba karena memberatkan; Keempat: Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan riba dalam jenis apa pun: "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. al-Baqarah: 278).