Pengukuran tanah adalah pelaksanaan pekerjaan pengukuran untuk mengetahui luas dan batas tanah seberang yang mengacu pada ketentuan teknis pengukuran tanah. Istilah pengukuran tanah atau land measurement merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu surveying. Secara konvensional, pengertian dasar survei tanah diartikan sebagai ilmu dan seni menentukan letak atau posisi relatif suatu titik atau benda di permukaan bumi.
 Pengukuran dan pemetaan bidang tanah merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam pendaftaran tanah. Kegiatan ini dilakukan dengan mengukur dan memetakan batas-batas bidang tanah dengan metode terestrial, fotogrametri, penginderaan jauh, dan lainnya. Namun dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, pengukuran dan pemetaan bidang tanah dapat dilakukan dengan metode ekstraterestrial menggunakan penerima GPS dengan akurasi tinggi dalam waktu yang relatif singkat.
Dalam pengertian yang lebih umum, survei dapat dianggap sebagai disiplin ilmu yang mencakup semua metode untuk mengumpulkan dan mengolah informasi dan data tentang bumi dan lingkungan fisik. Dengan perkembangan teknologi saat ini metode terestrial konvensional telah dilengkapi dengan metode pemetaan udara dan satelit yang berkembang melalui program darat dan ruang angkasa.
Pengertian Survey Tanah secara lengkap adalah ilmu yang mempelajari cara atau metode pengukuran benda/elemen di permukaan bumi, baik dalam arah mendatar maupun vertikal untuk menentukan kepastian letak/posisi relatif benda dan menyajikan informasi tersebut. dalam bidang/pesawat yang diproyeksikan.Â
Tujuan pengukuran antara lain adalah untuk menghasilkan pengukuran dan kontur permukaan tanah, misalnya untuk penyusunan denah atau peta, menggambar batas tanah, mengukur luas dan volume tanah, dan memilih lokasi cocok untuk proyek engineering Baik gambar maupun peta adalah representasi grafis dari bidang horizontal. lahan datar dengan menggunakan skala dan aturan tertentu.Â
Mengenai istilah benda di permukaan bumi, dapat diartikan sebagai semua benda yang ada di permukaan bumi, di atas permukaan bumi, dan di bawah permukaan bumi, termasuk di dasar laut yang dipilih sesuai dengan kebutuhannya. Pengukuran untuk menentukan koordinat atau posisi horizontal titik-titik di lapangan disebut pengukuran horizontal, sedangkan pengukuran untuk menentukan ketinggian atau posisi vertikal titik-titik di lapangan disebut pengukuran ketinggian.
Lokasi: Gedung Serbaguna Ulm, Jl. Unlam No.12, Pangeran, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengukuran dilakukan pada bidang depan dan samping bangunan dengan mengambil bentuk bangunan yaitu persegi panjang.
Alat dan BahanÂ
Meteran
Laptop
Handphone vivo V2029
Aplikasi Gps fields area measure
Aplikasi Avenza Map
Milimeter block A4
Alat Tulis
Langkah KerjaÂ
1. siapkan alat dan bahanÂ
2. untuk pengukuran dilapangan menggunakan alat meteran, meteran ditarik mengelilingi bangunan dari ujung ke ujung kemudian catat hasil pengukuran yang tertera di meteran.Â
3. Kemudian jika sudah maka hitung luas dan keliling luas bangunan tersebut, lalu lakukan pengukuran menggunakan aplikasi Gps untuk membandingkan hasil akurasinya.Â
4. Lakukan pengukuran di aplikasi Gps di mobile "GPS Fields Area Measure" atau " Avenza Map" lalu cari lokasi bangunan di aplikasi tersebutÂ
5. Klik (+) > Area lalu buat poligon sesuaikan bentuk bangunan, Klik save maka akan muncul area dan perimeter.
6. Klik (+) > Distance lalu buat garis pada sisi muka dan samping bangunan, Klik save maka akan muncul jarak bangunan.Â
7. Apabila pengukuran Gps sudah dilakukan, Maka langkah selanjutnya adalah membandingkan hasil pengukuran aplikasi dengan pengukuran dilapangan.Â
1. Pengukuran di lapangan menggunakan meteranÂ
Pada proses pengukuran di lapangan di dapatkan hasil :
- Titik 1 ke titik 2 yaitu bagian area depan / panjang gedung adalah 44, 60 m
- Titik 2 ke titik 3 yaitu bagian samping / lebar gedung adalah 31, 5 m
Maka dapat dihitung menggunakan luas dan keliling area persegi panjang sebagai berikut: L = p l
= 44, 60 31, 5
= 1.404,9 m2
K Â Â = 2p + 2l
= 152,2 m2
2. Pengukuran Menggunakan Aplikasi Gps
Pada saat pengukuran menggunakan aplikasi GPS yaitu area persegi panjang didapat bahwa:
- Titik 1 ke titik 2 / panjang gedung yaitu 47,83 m
- Titik 2 ke titik 3 / lebar gedung yaitu 33,54 m
Dengan perhitungan luas dan keliling area persegi panjang sebagai berikut :Â
L Â Â = p l
= 47, 83 33, 54
= 1.604,2 m2
K Â Â = 2p + 2l
= 163,18 m2
Sedangkan hasil total area luas bangunan menggunakan aplikasi Gps berdasarkan gambar diatas mendapatkan hasil 0,183 ha Atau 1.830 m2. Hal yang menyebabkan perbedaan hasil adalah atap sehingga, jika dilihat dari Gps maka akan mengikuti ukuran atap sedangkan pengukuran langsung mengikuti bangunannya.Â
Hasil pengukuran langsung dan tidak langsung yang dilakukan pada gedung serbaguna memiliki hasil yang berbeda. Hal ini dikarenakan pada saat pengukuran langsung di lapangan mengikuti ukuran bangunan, sedangkan pengukuran tidak langsung/menggunakan aplikasi mengikuti atap, sehingga terjadi selisih beberapa meter. Adapun hasil pengukuran langsung menggunakan meteren didapatkan luas 1.404,9 m2 dengan keliling 152,2 m2, sedangkan hasil pengukuran tidak langsung menggunakan aplikasi Gps didapatkan luas persegi panjang 1.604,2 m2 dengan keliling 163,18 m2 dan luas total 1.830 m2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H