Pengukuran tanah adalah pelaksanaan pekerjaan pengukuran untuk mengetahui luas dan batas tanah seberang yang mengacu pada ketentuan teknis pengukuran tanah. Istilah pengukuran tanah atau land measurement merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu surveying. Secara konvensional, pengertian dasar survei tanah diartikan sebagai ilmu dan seni menentukan letak atau posisi relatif suatu titik atau benda di permukaan bumi.
 Pengukuran dan pemetaan bidang tanah merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam pendaftaran tanah. Kegiatan ini dilakukan dengan mengukur dan memetakan batas-batas bidang tanah dengan metode terestrial, fotogrametri, penginderaan jauh, dan lainnya. Namun dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, pengukuran dan pemetaan bidang tanah dapat dilakukan dengan metode ekstraterestrial menggunakan penerima GPS dengan akurasi tinggi dalam waktu yang relatif singkat.
Dalam pengertian yang lebih umum, survei dapat dianggap sebagai disiplin ilmu yang mencakup semua metode untuk mengumpulkan dan mengolah informasi dan data tentang bumi dan lingkungan fisik. Dengan perkembangan teknologi saat ini metode terestrial konvensional telah dilengkapi dengan metode pemetaan udara dan satelit yang berkembang melalui program darat dan ruang angkasa.
Pengertian Survey Tanah secara lengkap adalah ilmu yang mempelajari cara atau metode pengukuran benda/elemen di permukaan bumi, baik dalam arah mendatar maupun vertikal untuk menentukan kepastian letak/posisi relatif benda dan menyajikan informasi tersebut. dalam bidang/pesawat yang diproyeksikan.Â
Tujuan pengukuran antara lain adalah untuk menghasilkan pengukuran dan kontur permukaan tanah, misalnya untuk penyusunan denah atau peta, menggambar batas tanah, mengukur luas dan volume tanah, dan memilih lokasi cocok untuk proyek engineering Baik gambar maupun peta adalah representasi grafis dari bidang horizontal. lahan datar dengan menggunakan skala dan aturan tertentu.Â
Mengenai istilah benda di permukaan bumi, dapat diartikan sebagai semua benda yang ada di permukaan bumi, di atas permukaan bumi, dan di bawah permukaan bumi, termasuk di dasar laut yang dipilih sesuai dengan kebutuhannya. Pengukuran untuk menentukan koordinat atau posisi horizontal titik-titik di lapangan disebut pengukuran horizontal, sedangkan pengukuran untuk menentukan ketinggian atau posisi vertikal titik-titik di lapangan disebut pengukuran ketinggian.
Lokasi: Gedung Serbaguna Ulm, Jl. Unlam No.12, Pangeran, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengukuran dilakukan pada bidang depan dan samping bangunan dengan mengambil bentuk bangunan yaitu persegi panjang.
Alat dan BahanÂ
Meteran