Menurut PMK 127/PMK.010/2016 Special Purpose Vehicle (SPV) terdiri dari:
- Perusahaan yang didirikan semata-mata untuk melakukan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan
- Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
Dalam surat pernyataan yang berisi pengungkapan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib pajak harus mengungkapkan kepemilikan dan utang yang langsung terkait dengan harta tersebut, yang diungkapkan dalam lampiran surat pernyataan.
Dalam rangka pengungkapan kepemilikan harta sebagaimana dimaksud pada pada pasal 3 ayat (1):
- Jika Wajib Pajak belum melaporkan kepemilikan saham dalam Special Purpose Vehicle yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, nilai harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle tersebut adalah sebesar nilai harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle tersebut;
- Jika Wajib Pajak melaporkan kepemilikan saham pada Special Purpose Vehicle dalam SPT PPh Terakhir, nilai harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle tersebut harus dikurangi dari nilai kepemilikan saham Special Purpose Vehicle yang telah dilaporkan pada SPT PPh Terakhir dan dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing.
Dalam kasus di mana lebih dari satu Wajib Pajak memiliki harta tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle, nilai harta dan utang yang terkait langsung dengan harta yang diungkapkan oleh masing-masing Wajib Pajak dihitung secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan masing-masing Wajib Pajak pada Special Purpose Vehicle. Jika Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada Special Purpose Vehicle yang didirikannya, harta dan kewajiban yang dicatat Wajib Pajak ditiadakan.
PMK No. 127/PMK.010/2016 yang ditetapkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, memberikan pedoman tentang pengampunan pajak, khususnya untuk wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui pecial Purpose Vehicle (SPV). Oleh karena itu, setiap pasal dan klausul dalam PMK ini memiliki konsekuensi yang signifikan terhadap proses pengungkapan harta, pembayaran uang tebusan, dan pengalihan hak atas harta yang dimiliki melalui pecial Purpose Vehicle (S)V)
Referensi:
Alex Sobur, Semiotika Komunikasi, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2013)
Morissan, Teori Komunikasi : Individu Hingga Massa (Jakarta : Kencana Prenada Media Group,2013), 135
OECD. Behind the Corporate Veil: Using Corporate Entities for Illicit Purposes. Paris: OECD Publications, 2001;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H