Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Malaysia, transaksi hibah mobil yang diberikan kepada Mr. Abdullah dapat dipajakin di Indonesia sesuai dengan P3B Indonesia-Malaysia pasal 21.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!