D. Contoh Kasus Pemajakan Capital Gains
P3B Indonesia-Inggris
London.Co merupakan perusahaan yang berasal dari Inggris (subjek pajak Inggris) menjual kepemilikan sahamnya pada PT. Awan yang merupakan perusahaan di Indonesia (subjek pajak Indonesia). Atas penjualan sahamnya tersebut, London.Co memperoleh capital gains sebesar Rp 75.000.000. Bagaimana pemajakan atas capital gains yang didapat London.Co?
Jawab:
Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Inggris, capital gains yang didapatkan London.Co dapat dipajaki di Indonesia sesuai dengan P3B Indonesia-Inggris pasal 13.
E. Contoh Kasus Pemajakan Sewa
P3B Indonesia-Inggris
Bain & Company merupakan perusahaan yang berasal dari Inggris, memiliki gedung perkantoran di Indonesia, sebagian ruang perkantorannya di sewakan. Pada tanggal 31 Januari 2023 Bain & Company menerima pembayaran sewa dari PT. Konoha sebesar Rp 25.000.000. Bagaimana pemajakan atas pembayaran sewa yang diterima Bain & Company?
Jawab:
Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Inggris, pembayaran sewa yang diterima Bain & Company dapat dipajaki di Indonesia sesuai dengan P3B Indonesia-Inggris pasal 6.