Mohon tunggu...
Siti Komariah (55522110044)
Siti Komariah (55522110044) Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110044 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pemajakan Internasional Atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Internasional dan Hibah

31 Oktober 2023   11:25 Diperbarui: 31 Oktober 2023   11:42 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

D. Contoh Kasus Pemajakan Capital Gains

P3B Indonesia-Inggris

London.Co merupakan perusahaan yang berasal dari Inggris (subjek pajak Inggris) menjual kepemilikan sahamnya pada PT. Awan yang merupakan perusahaan di Indonesia (subjek pajak Indonesia). Atas penjualan sahamnya tersebut, London.Co memperoleh capital gains sebesar Rp 75.000.000. Bagaimana pemajakan atas capital gains yang didapat London.Co?

Jawab:

Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Inggris, capital gains yang didapatkan London.Co dapat dipajaki di Indonesia sesuai dengan P3B Indonesia-Inggris pasal 13.

pajak.go.id
pajak.go.id

E. Contoh Kasus Pemajakan Sewa

P3B Indonesia-Inggris

Bain & Company merupakan perusahaan yang berasal dari Inggris, memiliki gedung perkantoran di Indonesia, sebagian ruang perkantorannya di sewakan. Pada tanggal 31 Januari 2023 Bain & Company menerima pembayaran sewa dari PT. Konoha sebesar Rp 25.000.000. Bagaimana pemajakan atas pembayaran sewa yang diterima Bain & Company?

Jawab:

Berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Inggris, pembayaran sewa yang diterima Bain & Company dapat dipajaki di Indonesia sesuai dengan P3B Indonesia-Inggris pasal 6.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun