P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda), juga dikenal sebagai Tax Treaty, adalah perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur bagaimana pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk salah satu atau kedua negara tersebut. Tujuan dari P3B adalah untuk mengurangi pengenaan pajak berganda dan menarik investasi modal asing ke dalam negeri. Berikut contoh kasus pemajakan internasional atas dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa internasional, dan hibah (contoh berikut diasumsikan telat memenuhi syarat untuk menggukan P3B).
A. Contoh Kasus Pemajakan DevidenÂ
P3B Indonesia-Singapura
Nanyang Ltd. merupakan perusahaan yang berasal dari Singapura (subjek pajak di Singapura) memiliki kepemilikan saham PT. Padang perusahaan Indonesia (subjek pajak di Indonesia) sebesar 30%. PT. Padang pada awal taun 2023 tepatnya tanggal 31 Januari 2023 membagikan dividen sebesar Rp 200.000.000. Bagaimana pemajakannya di Indonesia?
Jawab:
Berdasarkan P3B antara Indonesia dan Singapura dividen yang diterima Nanyang Ltd. dapat dipajaki di Indonesia dengan tarif tidak melebili 10%. Dalam P3B antara Indonesia dan Singapura, dividen yang diterima dapat dikenakan pajak tetapi tidak boleh melebihi:
- Jika penerima dividen adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen, maka dividen tersebut akan dikenakan tarif 10 persen dari total dividen kotor.
- Tarif 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam kasus lainnya
B. Contoh Kasus Pemajakan BungaÂ
P3B Indonesia-Singapura
PT. Baduy merupakan perusahan Indonesia (subjek pajak Indonesia) meminjam uang kepada Singa Ltd. Sebesar Rp 500.000.000 dengan bunga sebesar 8% dari total pinjaman. Bagaimana pemajakan atas bunga yang diterima Singa Ltd?