Mohon tunggu...
siti soleha
siti soleha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas pamulang

hobby jajan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perizinan

8 Mei 2024   03:12 Diperbarui: 8 Mei 2024   03:47 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar hukum online 

HUKUM PERIZINAN  

perizinan,inilah yang kerap kali menjadi persoalan dalam kehidupan sehari-hari .mulai dari masyarakat biasa sampai pejabat,berkutat dengan perizinan,karena perizinan berkaitan dengan kepentingan yang diinginkan oleh masyarakat untuk melakukan aktivitas tertentu dengan mendapat persetujuan atau legalitas dari pejabat negara sebagai negara sebagai alat administrasi di dalam pemerintahan suatu negara,sebagai suatu bentuk kebijakam tentunya izin tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang -undangan serta norma -norma kehidupan yang ada di masyarakat baik secara vertikal maupun horizontal.kebijakan yang brbentuk izin harus mencerminkan suatu kebijakan yang sesuai dengan prikehidupan dan kenyamanan seluruh masyarakat,sehingga tujuan negara dalam konsep negara kesejahteraan (walfare state)yang termaktub dalam pembukaan UUD negara republik indonesia 1945 alinea ke-empat,dapat terwujud .dalam pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan telah diamankan bahwa :

1.negara berkewajiban memberikan kewajiban perlindungan kepada segenap bangsa indonesia dan seluruh wilayah teritorial indonesia

2.negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum 

3.negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa 

konsep negara kesejahteraan erat kaitannya dengan peranan hukum admisinitrasi negara.dalam konsep negara kesejahteraan mengacu pada peran negara yang aktif mengelola dan mengorganisasi perekonomian.empat pilar utama negara kesejahteraan :

1. Social citizenship 

2. Full democracy 

3. Modern industrial relation system 

4. Right to education and the expansion of modern mass education system.

 Dalam negara kesejahteraan adanya sistem kesejahteraan sebagai hak sosial warga harus diimbangi oleh pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Selanjutnya Bagir Manan mengatakan bahwa izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan ari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilanggar. 


Sebagai bahan kajian untuk menambah wawasan tentang perizinan, berikut dikutip beberapa definisi izin menurut beberapa ahli, yaitu : 

1. Ateng Syarifudin: Izin adalah sesuatu yang bertujuan menghilangkan larangan, hal yang dilarang menjadi boleh. "Als opheffing van een algemene verbodsregel in het concrete geval" yang artinya sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret. 

2. Sjachran Basah: Izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. E. Utrecht: Berkenaan dengan izin ini beliau berpendapat bahwa "Bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, keputusanadministrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning). 

4. Pasal 1 ayat (8, 9) Permen Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ayat (8), Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan syah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Ayat (9), perizinan adalah pemberian legalitas kepada sesorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun daftar usaha.


Unsur dalam perizinan yang lainnya, yaitu: 

1. Wewenang; 

2. Sebagai bentuk ketetapan; 

3. Lembaga Pemerintah; 

4. Peristiwa konkrit; 

5. Proses dan prosedur;

 6. Persyaratan tertentu; 

7. Waktu penyelesaian izin; 

8. Biaya perizinan; 

9. Pengawasan penyelenggaraan izin; 

10. Penyelesaian pengaduan dan sengketa;

 11. Sanksi, dan 

12. Hak dan kwajiban  


Penegakan Hukum Perizinan Dalam suatu negara hukum, pengawasan terhadap tindakan pemerintahan dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif, dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan pada situasi sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum, sebagai upaya represif. Di samping itu, yang terpenting adalah bahwa pengawasan ini diupayakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sarana penegakan hukum itu di samping pengawasan adalah sanksi. Sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Sangsi biasanya diletakkan pada bagian akhir setiap peraturan yang dalam bahasa latin dapat disebut cauda venenum, artinya di ujung suatu kaidah hukum terdapat sanksi. Arti sanksi adalah reaksi tentang tingkah laku, dibolehkan atau tidak dibolehkan atau reaksi terhadap pelanggaran norma, menjaga keseimbanganya dalam kehidupan masyarakat. Dalam Hukum Adminisrasi Negara dikenal beberapa macam sanksi, yaitu 

a. Bestururdwang; 

b. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan; 

c. Pengenaan denda administratif 

d. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom) 

Dwangsom dapat duraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa Guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum Administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang. Penarikan kembali suatu keputusan (ketetapan) yang menguntungkan. Pencabutan ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/atau menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu. Penarikan kembali ketetapan yang menguntungkan berarti meniadakan hak-hak yang terdapat dalam ketetapan itu oleh organ pemerintahan. Pengenaan denda adminsitratif dimaksudkan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama denda administrasi yang terdapat dalam hukum pajak. Pembuat undang-undang dapat memberikan wewenang kepada organ pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang berupa denda terhadap seseorang yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Pengenaan uang paksa dalam hukum admninistrasi dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun