Pandeglang - Batik di Indonesia penuh dengan keragaman latar belakang sejarah dan budaya dari daerah – daerah di Indonesia salah satunya di daerah Pandeglang Provinsi Banten. Daerah Pandeglang memiliki batik yang beragam motif dan memiliki makna filosofis, sebut saja batik Cikadu Tanjung Lesung, batik ini memliliki ragam motif batik yang tidak kalah bagus dan menarik dengan motif - motif lain di daerah – daerah dan terdapat makna filosofis dalam beberapa motif batiknya. Diantaranya, motif batik badak, motif lisung/lesung, motif rampak bedug, motif, motif debus, motif leuit, motif degung, motif dudukuy, motif batang kelapa, motif bunga tanjung, dan motif keraton Banten.
Di zaman yang berkembang begitu cepat ini, mereka yang tak berinovasi akan beresiko tenggelam karena kurang mampu beradaptasi dan mengemas kebudayaan sesuai dengan kemajuan zaman. Maka dari itu diciptakanlah sebuah tarian yang dimana tarian ini dikembangkan oleh Dr. Yuliawan Kasmahidayat,M.Si dan dibantu oleh Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Program Studi Pendidikan Seni Tari dalam proses eksplorasi gerak. Tujuannya untuk menjadi tari persembahan yang disajikan kepada wisatawan dan menjadi tarian ciri khas Tanjung Lesung. Tarian Batik ini berdampingan dengan batik cikadu Tanjung Lesung karena gerak tarian ini merupakan sebuah adaptasi gerak dari runtutan gerak membatik. Dimulai dari pemilihan kain, proses mencanting/bloking, pewarnaan, pencelupan, pencucian dan penjemuran.
“ Menurut saya dengan diciptakannya Tarian Batik ini merupakan hal yang patut kita banggakan dan perlu ditularkan ke generasi selanjutnya guna menjadikan suatu ciri khas budaya desa Tanjungjaya yang akan terus berkembang. Selain menjadi ciri khas desa Tanjungjaya, Tari Batik cikadu ini menjadi sebuah produk yang dapat menambahkan keragaman seni dan budaya yang ada di desa Tanjungjaya ini, dan dapat menjadi daya Tarik masyarakat luar atau wisatawan di desa Tanjungjaya ini” Ujar Kang Ogel selaku Ketua POKDARWIS, Sabtu (27/5).
Tarian batik ini juga akan didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang – undangan di bidang HK seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri dan lain sebagainya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI