Mohon tunggu...
Siti Adidah
Siti Adidah Mohon Tunggu... Editor - content Writer

Bekerja di lembaga sosial LAZ Al Azhar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mereka Ini yang Berhak Menerima Zakat Kamu!

9 November 2022   09:20 Diperbarui: 9 November 2022   09:26 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Adilaa (Admin LAZ Al Azhar)

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk membayar zakat. Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, tumbuh, berkah, dan berkembang. Maka di dalam zakat terdapat maksud untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa, serta memupuk kebaikan. Lalu siapa saja yang berhak memperoleh dana zakat?

Allah SWT berfirman dalam Q.S At- Taubah 60 yang artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At taubah: 60)

Berdasarkan keterangan ayat di atas, maka berikut golongan yang dapat menerima manfaat dari zakat:

1. Fakir

Golongan orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya.

2. Miskin

Golongan yang mempunyai harta dan hasil usaha tetapi masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

3. Fi Sabilillah

Golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.

Baca juga: Bolehkah Berzakat untuk Anak Yatim?

4. Mualaf

Golongan orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam. Hal ini bertujuan agar mereka semakin mantap dalam meyakini Islam sebagai agamanya.

5. Gharim

Golongan orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup untuk membayarnya.

6. Ibnu Sabil

Golongan orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan atau musafir dan para pelajar yang berada di perantauan.

7. Amil Zakat

Golongan orang yang bertugas menjadi panitia penerima, pengelola, dan menyalurkan dana zakat kepada mereka yang membutuhkan.

8. Hamba Sahaya

Hamba sahaya atau budak. Dana zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun