Mohon tunggu...
Siti AuliaKartika
Siti AuliaKartika Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - SMA N 1 AIR PUTIH

this is me!!

Selanjutnya

Tutup

Medan

Jalan Rusak Parah, Para Pelajar Kesulitan Untuk Pergi ke Sekolah

18 Februari 2022   13:54 Diperbarui: 18 Februari 2022   14:03 2561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jalan merupakan akses yang dibutuhkan oleh manusia untuk melakukan berbagai aktivitas. Maka dari itu, jalan merupakan salah satu  hal yang sangat penting bagi manusia. Namun,terdapat juga banyaknya jalan rusak yang malah menjadi penghambat bagi  manusia.

Kerusakan jalan ini dapat memicu kecelakaan dan terus mengancam keselamatan pengguna kendaraan.
 Di Indonesia sendiri, jalan rusak merupakan hal yang sangat serius dan banyak dikeluhkan oleh rakyat. Contohnya ada di salah satu daerah di Kabupaten Batu Bara.

Para siswa/siswi mengeluh mengenai keadaan jalan ke sekolah, yang diketahui berada di desa Tanjung Kubah, Kecamatan air putih, Kabupaten batu bara. Diketahui kondisi jalan itu  sangat rusak dan disertai pula dengan  banyaknya lubang yang tidak bisa dibilang tergolong kecil ukurannya dan  dapat membahayakan pengguna jalan.

Kerusakan jalan itu sangat menghambat  aktivitas siswa untuk pergi dan pulang dari sekolah. Hal ini tentu saja juga menjadi penghambat bagi masyarakat sekitarnya. Banyak masyarakat dan siswa yang telah mengeluhkan tentang hal ini.

"Saya rasa kondisi jalan menuju sekolah yang ada di desa ini sangat memprihatinkan. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan jalan-jalan menuju sekolah seperti di desa ini. " Kata salah satu siswa, pada Senin (14/2).

"Jujur hal ini sangat mengganggu kami para siswa. Setiap hari kami harus melewati jalan yang sangat rusak seperti ini. Memang ada alternatif jalan lain, tetapi sayangnya kami harus menempuh jarak yang lebih jauh jika ingin pulang atau pergi ke sekolah dari jalan itu. Dan terlebih lagi kami ini adalah siswa. Tentu saja kami berpikir jika ingin memakai jalan dengan jarak tempuh yang lebih jauh, maka bahan bakar yang dipakai akan lebih banyak. Sedangkan uang saku kami terbatas. Jadi saya harap pemerintah dapat menindaklanjuti masalah ini". Ia menambahkan.

Beberapa masyarakat juga mengatakan bahwa keadaan jalan ini bahkan lebih buruk ketika turun hujan. Sebagian jalan akan tertutup air, sehingga orang yang melewatinya tidak dapat melihat keberadaan lubang-lubang tersebut. Bahkan tidak sedikit org yang jatuh saat melewati jalan tersebut.

Selain itu, jalan tersebut juga sering dilalui oleh kendaraan besar dan berat. Akibatnya, kerusakan jalan semakin parah.

harapan masyarakat sekitar untuk pemerintah adalah secepatnya jalan diperbaiki demi kelancaran aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat dan juga untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang berkelanjutan karena disebabkan  rusaknya jalan. 

 Peran pemerintah dalam mengatasi masalah ini sangatlah penting. Pemerintah harus cepat-cepat bertindak untuk memperbaiki masalah ini. Kita pun sebagai masyarakat harus bisa memelihara jalan-jalan ini dengan baik dan jangan sampai merusaknya, karena Pemeliharaan Jalan merupakan kegiatan yang diperlukan  untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas selama umur rencana jalan yang ditetapkan. 

Ada juga beberapa sanksi apabila membiarkan jalan rusak, diantaranya yaitu sebagai berikut :

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

 Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. 

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Itulah ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan. Maka dari itu kita juga harus ikut berkontribusi dalam memelihara Jalan agar dapat dipakai secara nyaman dan terhindar dari potensi terjadinya kecelakaan.

Terima kasih, semoga bermanfaat:)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun