UU ITE atau undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik adalah suatu undang-undang yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ITE sendiri terdiri dari 11 bab dan 96 pasal, yang mencakup beberapa hal seperti:
Definisi dan ruang lingkup penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia
Hak dan kewajiban pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk juga pengguna internet dan media social
Perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital
Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran UU ITE, seperti penyebaran informasi yang menyesatkan atau fitnah di media sosial, sdan uipaya penyelesaian sengketa yang muncul di dunia maya.
- Ketentuan pidana dan sanksi yang diberikan bagi pelanggar UU ITE
Agar pemahaman UU ITE dapat dipahami masyarakat perlu adanya kampanye dan sosialisasi dari berbagai pihak secara luas dan efektif kepada masyarakat. Terlebih dengan geografis Indonesia yang sangat luas dan belum meratanya infrastrruktur, serta rumitnya birokrasi dan juga perbedaan yang ada di Indonesia menyebabkan belum tercapainya tingkat pemahaman UU ITE di masyarakat Indonesia. Ada beberapa kekurangan sosialisasi di Indonesia yaitu:
- Kurangnya kesadaran diri masyarakat tentang UU ITE.
Banyak masyarakat Indonesia yang belum paham mengenai UU ITE dan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini mengakibatkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan dalam UU ITE
- Ketidakjelasan Implementasi UU ITE
Implementasi dan pengawasan yang telah berjalan hingga saat ini masih kurang efektif dimana mengakibatkan ketidakpastian dalam penerapan hukum bagi pelanggar UU ITE.
Terbatasnya akses terhadap informasi tentang UU ITE
Akses informasi UU ITE seringkali hanya diakses kalangan tertentu, dimana masyarakat yang kurang terampil dan tidak perduli dan tidak tahu mengenai literasi digital sulit untuk memahami UU ITE.Perbedaan penafsiran terhadap UU ITE
Adanya perbedaan pemahaman dan penafsiran dan pendapat terkait interpretasi dari UU ITE yang menyebabkan kebingungan dan ketidak pastina dalam menerapkan UU ITE.