PENDAHULUAN
Pertanian merupakan sektor yang sangat penting dalam memberikan pangan di Indonesia, khususnya padi. Padi merupakan tanaman utama yang ditanam oleh petani Indonesia, di mana padi itu sendiri dapat ditanam di lahan basah maupun kering. Meskipun demikian, padi yang ditanam di lahan basah akan memiliki kualitas yang berbeda dibandingkan padi yang ditanam di lahan kering, hal ini dipengaruhi oleh banyaknya ketersediaan air yang ada untuk tanaman padi tersebut. Lahan yang ada di beberapa wilayah Indonesia cocok untuk ditanam berbagai komoditas pertanian. Keanekaragaman hayati yang ada dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia untuk diolah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, membuat kebutuhan pangan juga semakin meningkat. Kebutuhan pangan yang meningkat mengharuskan ketersediaan pangan yang mencukupi agar negara kita tidak mengalami krisis pangan. Padi menjadi komoditas pangan yang utama karena merupakan makanan pokok sehari-hari masyarakat Indonesia.
Ketersediaan pangan yang cukup diperoleh dengan cara memproduksi sendiri atau melakukan impor. Impor bukanlah hal yang baik dilakukan, karena akan membuat kecenderungan terhadap produk luar, sehingga produk asli tidak laku di pasaran. Mengingat potensi negara Indonesia yang cukup bagus untuk dilakukan budidaya tanaman padi, maka produksi pangan harus terus ditingkatkan.
Padatnya penduduk tidak hanya membutuhkan pangan yang tinggi, namun kebutuhan tempat hunian juga akan semakin meningkat. Tempat hunian akan membutuhkan lahan untuk dibangun sebuah rumah, akibatnya lahan yang semula digunakan sebagai area pertanian dialih fungsikan sebagai lahan perumahan. Keberadaan lahan sangat penting sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya tanaman pangan, sehingga lahan menjadi faktor utama dalam kegiatan budidaya tanaman padi.
Menurut Suriani dkk. (2019), lahan merupakan sumber daya yang penting untuk memenuhi kebutuhan hidup, di mana  pengelolaannya harus dilakukan dengan baik untuk menjaga tingkat kesuburan tanah. Ketersediaan lahan yang cukup akan mendukung proses produksi tanaman pangan, dan begitu pula sebaliknya. Kelangkaan lahan akan menghambat proses produksi pangan di Indonesia, sehingga ketersediaan pangan juga akan menurun.
Tanah sebagai media tanam juga menyediakan banyak unsur hara yang penting bagi pertumbuhan tanaman. Kegiatan usahatani yang salah akan menyebabkan kerusakan lahan, di mana tanah menjadi kurang subur dan rusak, oleh karenanya perlu diperhatikan bagaimana proses pengolahan lahan yang baik bagi tanaman. Kegiatan usahatani yang salah yaitu seperti penggunaan pupuk kimia yang berlebihan, sehingga merusak ekosistem yang ada, khususnya tanah, di mana mikroorganisme yang ada dalam tanah akan mati dan kesuburannya akan hilang.
Permasalahan terkait kelangkaan lahan dan hilangnya kesuburan tanah akan berpengaruh pada tingkat produktivitas pangan di Indonesia. Ketersediaan pangan dengan kualitas yang baik akan semakin menurun, hal ini dikhawatirkan akan mengancam ketahanan pangan nasional. Pemerintah tidak bisa melakukan kegiatan impor secara terus menerus, karena akan merugikan negara kita sendiri. Lalu, bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk tetap meningkatkan produktivitas padi dalam menjaga ketahanan pangan nasional?
PEMBAHASAN
Faktor produksi dalam melakukan kegiatan usaha tani meliputi tanah, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Lahan merupakan faktor yang paling penting dalam melakukan kegiatan budidaya tanaman padi. Lahan menjadi pondasi atau kekuatan bagi pertumbuhan tanaman, sehingga ketersediaan dan kesuburan lahan harus diperhatikan dengan baik.
Permasalahan yang terjadi saat ini yaitu semakin banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan non pertanian, akibatnya petani kekurangan lahan untuk melakukan kegiatan usahataninya. Berdasarkan berita yang dilansir oleh Kompasiana.com (14/01/2019), data BPS menunjukkan bahwa pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian semakin meningkat hinga mencapai 30 ribu hektar pada tahun 1998 hingga 2003. Tak menutup kemungkinan hal ini akan terus terjadi hingga saat ini.
Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian akan menimbulkan beberapa dampak negatif, seperti kebutuhan pangan yang sulit dipenuhi, pendapatan petani menurun, serta lingkungan yang akan terancam rusak (Ivoni dkk., 2019). Kenyataannya, ketersediaan lahan menjadi tolak ukur seberapa besar kegiatan usahatani padi berlangsung, sehingga dapat dikatakan kegiatan pertanian mengalami penurunan akibat ketersediaan lahan yang semakin langka. Banyak fator yang menyebabkan semakin pesatnya laju intervensi lahan pertanian di Indonesia.
Padi merupakan komoditas yang dipelihara oleh pemerintah, sehingga pemerintah selalu berupaya agar tanaman padi terus diproduksi dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. Menurut Yulianah (2016), secara garis besar faktor yang menjadi penyebab alih fungsi lahan terus terjadi yaitu kebututuhan akan lahan non pertanian akibat populasi penduduk yang semakin membludak dan tuntutan mutu kehidupan yang semakin besar.
Tidak hanya lahan yang semakin sempit, tapi tanah yang rusak juga menjadi faktor penghambat dalam usahatani tanaman padi. Petani cenderung memberikan bahan-bahan kimia pada tanah secara berlebihan, sehingga mikroorganisme dalam tanah akan mati dan tanah menjadi kehilangan kesuburannya. Petani cenderung menyukai pupuk kimia dengan alasan mekanismenya yang lebih cepat dan mudah diperoleh.
Penggunaan pupuk kimia yag berlebihan tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik bagi tanah maupun tanaman. Penggunaan pupuk kimia secara intensif akan berdampak pada menurunnya produksi tanaman karena bahan organik tanah akan sangat rendah (Gusmiatun dan Marlina, 2018).
Kendati demikian, kegiatan usahatani tanaman padi harus terus dilakukan dan pemerintah membawahi komoditas unggulan ini, artinya pemerintah akan selalu berupaya untuk memproduksi padi secara berkelanjutan. Padi merupakan barang inelastis, artinya padi akan selalu dibutuhkan oleh masyarakat. Permintaan akan padi tidak bergantung pada harga barang, karena sejatinya padi merupakan barang utama yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Padi akan selalu diminati oleh masyarakat, meskipun terkadang jumlahnya sedikit menurun. Petani Indonesia juga terus melakukan kegiatan produksi pangan guna memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga penawaran padi ini akan selalu berlangsung.
Permasalahan-permasalahan di atas yang menjadi titik perhatian pemerintah yaitu mengenai kelangkaan dan kesuburan tanah. Tanah menjadi media tanam yang paling cocok di Indonesia, sehingga keberadaan dan kesuburannya sangat penting untuk diperhatikan. Menurut berita yang dilansir oleh kompasiana.com (14/01/2019), mengenai kelangkaan lahan akibat alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU ini akan menekan laju konversi lahan sawah yang berpotensi untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Akan tetapi, UU ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Mulyani dkk. (2017), kegiatan alih fungsi lahan dapat diatasi dengan melakukan kerjasama antara kementerian dengan lembaga terkait, serta antara pihak pemerintah dengan pihak swasta untuk mengerti bahaya akan intervensi lahan, sehingga pihak-pihak tersebut dapat menekan laju intervensi lahan di Indonesia.
Semakin sempitnya lahan pertanian, seharusnya masyarakat juga semakin berpikir untuk melakukan budidaya padi dengan menggunakan varietas unggul dan metode yang sesuai (SRI/Jajar Legowo), sehingga dengan lahan sempit padi yang dihasilkan akan melimpah dan memiliki kualitas yang unggul. Peran kelembagaan sangat penting untuk memberikan penyuluhan terkait bagaimana melakukan inovasi pada lahan yang semakin sempit dan terus melakukan kegiatan produksi pangan. Tujuannya adalah agar ketersediaan pangan bisa mencukupi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia.
Lahan yang ada seharusnya dijaga dengan baik melalui kegiatan pengelolaan tanah yang bak pula. Tidak menggunakan pupuk kimia atau pestisida secara berlebihan merupakan cara yang dilakukan untuk tetap menjaga kesuburan tanah. Penggunaan pupuk yang baik yaitu apabila tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat cara.
Penggunaan pupuk organik lebih disarankan dalam melakukan budidaya tanaman. Pupuk organik lebih ramah lingkungan, sehingga tidak akan merusak ekosistem yang ada. Pertanian berkelanjutan dapat tercapai dengan pemanfaatan pupuk organik yang ramah lingkungan ini. Pembuatan pupuk organik sangat mudah dilakukan, serta bahan baku pembuatan pupuk organik ini pun mudah didapatkan.
Bahan baku pupuk organik berupa kotoran ternak atau jerami (limbah pertanian). Peran penyuluh pertanian sangat dibutuhkan untuk mensosialisasikan pembuatan pupuk organik. Praktik langsung di lapang merupakan cara yang paling efektif untuk mensosialisasikan pembuatan pupuk organik. Semakin banyak petani yang menggunakan pupuk organik, maka hasil panen yang diperoleh akan semakin melimpah dengan kualitas unggul.
KESIMPULAN
Padi merupakan komoditas utama yang dipelihara oleh pemerintah, segala hal mengenai padi akan diperhatikan oleh pemerintah. Penawaran dan permintaan akan padi tidak mengalami penurunan ataupun kenaikan secara siginifikan yang dipengaruhi oleh perubahan harga, hal ini dikarenakan padi merupakan barang yang tidak elastis. Permasalahan apapun yang dapat mengganggu proses produksi pangan akan segera diatasi oleh pemerintah. Permasalahan utama yang akan mengancam ketahanan pangan di Indonesia yaitu pada ketersediaan lahan.
Lahan menjadi faktor utama untuk dilakukan kegiatan usahatani. Lahan yang diolah dengan baik akan memberikan manfaat yang banyak bagi manusia. Kelangkaan lahan dan turunnya kesuburan tanah akan menjadi faktor penghambat bagi produksi tanaman pangan. Intervensi lahan dan penggunaan bahan kimia menjadi penyebab terjadinya kelangkaan lahan dan turunnya tingkat kesuburan tanah.
Solusi untuk mengatasi kelangkaan lahan yaitu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menekan laju intervensi lahan, namun kebijakan ini kurang mendapat perhatian penuh dari seluruh pihak, sehingga perlu adanya perhatian dari seluruh pihak. Perlu adanya kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta untuk sama-sama sadar akan bahaya alih fungsi lahan, sehingga tingkat alih fungsi lahan dapat ditekan. Petani perlu melakukan inovasi agar dapat memanfaatkan lahan yang tersedia agar tetap memperoleh hasil panen yang maksimal.
Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan menggunakan varietas unggul, serta penanaman dengan menggunakan metode yang sesuai, seperti metode SRI atau jajar legowo. Solusi untuk mengembalikan kesuburan tanah akibat ulah manusia yaitu dengan cara mengurangi penggunaan pupuk kimia atau pestisida yang berlebihan. Pupuk kimia tidak hanya mengurangi kesuburan tanah, tapi juga akan menyebabkan polusi.
Cara yang paling aman yaitu dengan menggunakan pupuk organik. Keuntungan yang diperoleh dari penggunaan pupuk organik yaitu ramah lingkungan, tidak menyebabkan kerusakan ekosistem, menyuburkan tanah, dan meningkatkan produktivitas pangan. Oleh karena itu, segala permasalahan dalam pertanian harus segera diatasi untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia, utamanya masalah kelangkaan lahan dan kesuburan tanah.
DAFTAR PUSTAKA
Gusmiatun dan N. Marlina. 2018. Peran Pupuk Organik dalam Mengurangi Pupuk Anorganik pada Budidaya Padi Gogo. Ternate. Ilmiah Agribisnis dan Perikanan. 11(2) : 91-99.
https://www.kompasiana.com/firkan/5c3c89f343322f320330e6e5/berkurangnya-lahan-pertanian-di-indonesia?page=1. Diakses pada tanggal 17 Juni 2020.
Ivoni.P, Mustafa, dan Azhar. 2019. Dampak ALih Fungsi Lahan Pertanian Sawah terhadap Pendapatan dan Sistem Kehidupan Petani di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Ilmiah Mahasiswa Pertanian. 4(1) : 437-449.
Mulyani.A, D.Nursyamsi, dan M. Syakir. 2017. Strategi Pemanfaatan Sumberdaya Lahan untuk Pencapaian Swasembada Beras Berkelanjutan. Sumber Daya Lahan. 11(1) : 11-22.
Suriani, D. Mey, dan F. Saleh. 2019. Pemetaan Lahan Kritis dengan Metode Multi Criteria Evaluation di Sub DAS Amohalo. Geografi Aplikasi dan Teknologi. 3(1) : 7-16.
Yulianah. Y. 2016. Land Tenure System dalam Melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kedudukannya dalam Hukum Agraria Nasional. Mimbar Yustika. 2(2) : 785-805.
#EkonomiPertanian #FakultasPertanianUniversitasJember #TraditionOfExcellence
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H