Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Persamaan Math Pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   20:20 Diperbarui: 3 Desember 2024   20:26 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Catatan: Di Indonesia, tarif pajak badan saat ini adalah 22%.

Contoh soal 1: 

Perusahaan X (berlokasi di Indonesia) memiliki 75% saham di Perusahaan Y (berlokasi di Singapura). Pendapatan Perusahaan Y tahun 2024 adalah USD 500.000. Hitung pajak yang harus dibayarkan oleh Perusahaan X di Indonesia jika tarif pajak adalah 22%.

Sumber: dokpri (2024)
Sumber: dokpri (2024)
soal 2:

Perusahaan Z memiliki 55% saham di Perusahaan Q (di negara bebas pajak). Jika pendapatan Perusahaan Q adalah IDR 2 miliar, berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Z di Indonesia?

Langkah- langkah 

Sumber : Dokpri (2024)
Sumber : Dokpri (2024)
Dampak pada Wajib Pajak:
Wajib pajak, terutama perusahaan multinasional, harus menyesuaikan strategi pajak mereka. Misalnya, pendapatan pasif dari anak perusahaan di yurisdiksi pajak rendah dapat dikenai pajak di negara induk meskipun belum didistribusikan.
•Implementasi dan Tantangan:
Dalam praktiknya, penerapan aturan CFC dapat memunculkan tantangan seperti:
•Identifikasi struktur kepemilikan yang kompleks.
•Risiko konflik dengan yurisdiksi lain yang mungkin memiliki aturan pajak berbeda.
•Biaya kepatuhan tinggi bagi perusahaan multinasional.

Contoh Nyata:
Di Indonesia, aturan CFC dijalankan melalui Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang PPh. Pemilik saham domestik dikenakan pajak atas laba setelah pajak anak perusahaan luar negeri jika laba tersebut tidak dibagikan dalam waktu tertentu. Ini mendorong perusahaan untuk tidak menahan laba di luar negeri.

Kesimpulan
Dengan pendekatan Theoria, aturan CFC didasarkan pada prinsip keadilan pajak dan integritas sistem perpajakan. Dari sisi Pragmatisme, implementasinya dirancang untuk mengatasi tantangan penghindaran pajak dan memastikan penerimaan negara tetap optimal. Keduanya saling melengkapi dalam mengembangkan kebijakan perpajakan internasional yang adil dan efektif.

sumber : 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun