5. Contoh Penerapan Aturan CFC
•Ilustrasi 1:
•Perusahaan A di Indonesia memiliki 70% saham Perusahaan B di Cayman Islands.
•Pendapatan Perusahaan B tahun ini adalah USD 1 juta.
•Berdasarkan aturan CFC di Indonesia, Perusahaan A harus melaporkan pendapatan tersebut dalam penghasilan kena pajaknya, meskipun Perusahaan B tidak membagikan dividen.
•Ilustrasi 2:
•Seorang warga negara Jerman memiliki 60% saham di perusahaan yang berbasis di Malta. Jika Malta mengenakan pajak lebih rendah dari Jerman, penghasilan perusahaan ini dapat dikenakan pajak oleh pemerintah Jerman meskipun pendapatan belum dibagikan.
6. Aturan CFC di Indonesia
Di Indonesia, ketentuan CFC diatur dalam:
•Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas penghasilan CFC yang dimiliki wajib pajak Indonesia.
•Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.03/2019
PMK ini memberikan pedoman teknis, termasuk:
•Definisi pengendalian,
•Penghasilan yang termasuk objek pajak,
•Cara pelaporan dan pembayarannya.
7. Tantangan dalam Penerapan Aturan CFC
a. Kompleksitas Hukum Pajak Internasional
Setiap negara memiliki definisi dan aturan CFC yang berbeda, yang sering kali menyulitkan perusahaan multinasional untuk mematuhi semua regulasi.
b. Penghindaran Pajak yang Kreatif
Beberapa perusahaan mencoba menghindari status CFC dengan menggunakan struktur kepemilikan saham yang kompleks.
c. Keterbatasan Akses Informasi
Pemerintah sering kesulitan mendapatkan data yang lengkap tentang penghasilan perusahaan asing.
Aturan CFC adalah alat penting untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak secara adil, meskipun menghadapi tantangan dalam penerapannya. Pemerintah harus terus memperbaiki regulasi dan memperkuat kerja sama internasional untuk mengatasi praktik penghindaran pajak.
How, Bagaimana Implementasi CFC di Indonesia ?
Implementasi aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan turunannya. Tujuannya adalah untuk mencegah wajib pajak di Indonesia menghindari pajak dengan cara menempatkan penghasilan di luar negeri melalui entitas asing yang dikendalikan.