Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Persamaan Math Pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

3 Desember 2024   20:20 Diperbarui: 3 Desember 2024   20:26 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

What, Apa itu Controlled Foreign Corporation (CFC)?

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah konsep dalam hukum pajak internasional yang mengatur perusahaan asing yang dikendalikan oleh penduduk suatu negara tertentu (baik individu maupun badan hukum). CFC bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pembentukan perusahaan di negara-negara dengan tarif pajak rendah atau bebas pajak (tax haven).

Dalam aturan CFC, meskipun pendapatan dari perusahaan asing belum dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, pendapatan tersebut tetap dapat dianggap sebagai bagian dari penghasilan kena pajak di negara asal pemilik perusahaan.

2. Tujuan Aturan CFC

•Mencegah Penghindaran Pajak: Mencegah pemilik perusahaan mengalihkan penghasilan ke negara dengan tarif pajak rendah.
•Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Menjamin bahwa pemilik perusahaan tetap membayar pajak sesuai dengan pendapatan globalnya.
•Melindungi Basis Pajak: Melindungi penerimaan pajak negara asal dari potensi “erosion” basis pajak akibat praktik pengalihan penghasilan.

3. Karakteristik Perusahaan yang Termasuk CFC

Sebuah perusahaan dianggap sebagai CFC jika memenuhi kriteria berikut:
1.Dimiliki atau Dikendalikan Secara Signifikan:
•Perusahaan asing tersebut dimiliki lebih dari 50% sahamnya oleh penduduk suatu negara.
•Kepemilikan tersebut dapat langsung maupun tidak langsung.
2.Beroperasi di Luar Negeri:
•Perusahaan berlokasi di negara yang tarif pajaknya lebih rendah dibandingkan dengan negara asal pemilik.
3.Penghasilan Pasif yang Signifikan:
•Sebagian besar pendapatan berasal dari penghasilan pasif, seperti bunga, royalti, dividen, atau keuntungan modal.

4. Komponen Utama Aturan CFC

a. Definisi Pengendalian
Pengendalian biasanya didefinisikan sebagai kepemilikan saham lebih dari 50%, baik secara langsung atau gabungan dengan pemilik lain yang memiliki hubungan tertentu (misalnya keluarga atau entitas afiliasi).

b. Penghasilan Kena Pajak
Aturan CFC umumnya mencakup penghasilan pasif yang tidak bergantung pada aktivitas usaha langsung, seperti:
•Dividen
•Bunga
•Royalti
•Keuntungan dari penjualan aset investasi
•Penghasilan sewa

c. Metode Penghitungan
Penghasilan dari CFC dihitung dan dimasukkan ke dalam penghasilan kena pajak pemiliknya di negara asal, meskipun penghasilan tersebut belum dibagikan sebagai dividen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun