Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Geneologi Transfer Pricing

26 November 2024   13:01 Diperbarui: 26 November 2024   20:09 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Slavoj iek: Ideologi sebagai Fantasi

iek membangun analisis Lacan dengan menunjukkan bahwa ideologi bekerja melalui fantasi. Transfer Pricing, dalam pandangan ini, bisa dianalisis sebagai fantasi korporasi tentang kontrol total atas sistem perpajakan internasional. Fantasi ini memungkinkan perusahaan mengabaikan dampak sosial Transfer pricing  dan fokus pada logika kapital.

Dari berbagai teori ini, Transfer Pricing bisa dilihat tidak hanya sebagai strategi ekonomi, tetapi juga sebagai fenomena filosofis yang mencerminkan dinamika antara kehendak, kesadaran, ketidaksadaran, dan ideologi dalam kapitalisme global. Setiap perspektif menawarkan cara yang unik untuk memahami bagaimana mekanisme ini muncul, berkembang, dan diinstitusionalisasi.

Genealogi Transfer Pricing dalam pendekatan lain

Genealogi munculnya Transfer Pricing (TP) dapat dijelaskan dengan berbagai pendekatan alternatif yang menyoroti dimensi ekonomi, politik, hukum, dan ideologi. Pendekatan ini memungkinkan kita memahami TP bukan hanya sebagai fenomena teknis akuntansi, tetapi sebagai konsekuensi dari perubahan sistem ekonomi global, perkembangan hukum internasional, serta dinamika kapitalisme lintas batas.

1. Pendekatan Sejarah Ekonomi Global

Transfer pricing  muncul dari kebutuhan untuk mengelola transaksi lintas batas yang berkembang seiring dengan munculnya perusahaan multinasional (MNC) pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20:
•Era Kolonialisme: Perdagangan antar cabang perusahaan kolonial (misalnya, British East India Company atau VOC) membutuhkan mekanisme internal untuk menentukan nilai barang atau jasa. Meskipun konsep Transfer pricing  formal belum ada, praktik serupa telah digunakan untuk mengatur laba antar cabang.
•Industrialisasi dan Globalisasi (abad ke-20): Setelah Perang Dunia II, industrialisasi pesat dan liberalisasi perdagangan mendorong perusahaan multinasional untuk menstrukturkan operasinya secara global, sehingga mekanisme penetapan harga internal menjadi lebih kompleks. Transfer pricing menjadi instrumen strategis untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak antar negara, terutama dengan munculnya negara-negara yang menawarkan tarif pajak rendah (tax havens).

2. Pendekatan Hukum Internasional

Awal Abad ke-20: Regulasi Transfer pricing  mulai berkembang setelah munculnya kebutuhan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengalihan laba. Misalnya, Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations) di tahun 1920-an mulai membahas bagaimana laba perusahaan lintas batas harus dibagi antar negara. Prinsip Arm’s Length (1930-an): OECD memperkenalkan prinsip arm’s length sebagai dasar untuk menetapkan harga wajar dalam transaksi antar perusahaan terkait, yang menjadi kerangka kerja utama hingga sekarang. Transfer Pricing  muncul sebagai respons terhadap tantangan hukum perpajakan internasional, berfungsi untuk menciptakan standar yang konsisten dalam mengalokasikan laba di yurisdiksi yang berbeda.

3. Pendekatan Kapitalisme Global

Kapitalisme Lintas Batas: Transfer pricing dapat dianggap sebagai produk dari kapitalisme modern, di mana akumulasi modal berskala global menjadi prioritas.

  • Kritik Marxian: Transfer pricing  adalah alat untuk mentransfer surplus nilai yang dihasilkan oleh pekerja di negara berkembang ke pusat kapitalisme global melalui pengalihan laba.
  • Neo-Liberalisme (1980-an): Liberalisasi ekonomi global yang dipelopori oleh organisasi seperti IMF, WTO, dan World Bank memperkuat dominasi perusahaan multinasional, memungkinkan mereka memanfaatkan Transfer pricing  untuk mengoptimalkan keuntungan dengan memanfaatkan struktur pajak internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun