Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B

19 November 2024   19:14 Diperbarui: 19 November 2024   19:24 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Soal 2:

PT, ABC mempunyai Persamaan Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B

Berikut ini adalah model pers math:

Mu = 100 -- 0,5 Z (sebagai pajak marginal P3B)
X0  = Rp 50 (tingkat penghasilan)
Y0  = Rp 100 (tingkat penghasian kena wajib pajak PT A tranportasi pelayaran laut)
Ty = Rp 10


Hitunglah penghasilan P3B yang harus dibayar oleh PT.X (tax equal absolute sacrifice)
Buatlah Grafik gambar, pada persamaan tersebut
Berikan komentar tax equal absolute sacrifice anda dikaitkan dengan Model UN P3B

Jawaban :

Langkah perhitungan
Konsep Tax Equal absolute sacrifice menyatakan bahwa pajak harus mengurangi utilitas wajib pajak secara proposional terhadap penghasilan nya. utilitas umumnya dihitung dengan fungsi seperti U =F (Z), dimana Z adalah tingkat penghasilan.

Berdasarkan Model Mu.

Sumber :Dokpri 
Sumber :Dokpri 

Grafik di atas menunjukkan fungsi pajak marginal (Mu = 100 - 0.5Z) dengan beberapa titik penting:


1.Tingkat Penghasilan Awal (X0 = 50): Ditandai oleh garis vertikal merah, menunjukkan penghasilan awal sebelum pajak.
2.Tingkat Kena Pajak (Y0 = 100): Ditandai oleh garis vertikal hijau, menunjukkan tingkat penghasilan yang dikenakan pajak.
3.Tingkat Penghasilan Pasca Pajak (Ty = 10): Ditandai oleh garis horizontal orens, menunjukkan penghasilan setelah pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun