Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Efektif Bulanan terbagi menjadi kategori Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. Sedangkan Tarif Efektif Harian ditetapkan khusus untuk pegawai tidak tetap.Â
Sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.Â
Sedangkan untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 menggunakan TER, maka pemberi kerja akan melakukan potongan PPh pada bulan tersebut atas pemasukan yang mencakup THR jadi lebih besar dibandingkan lain yang tanpa THR dan kalua dibandingkan memang lebih besar yang menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Berikut saya berikan ilustrasi perhitungannya:
Kalau dilihat dari ilustrasi perbandingan perhitungan yang menggunakan TER dan Pasal 17 memang lebih besar yang menggunakan TER. Untuk penghasilan dan THR dengan nilai Rp 10.000.000,- saja ada selisish Rp 187.500,- dan akan terus naik dengan seiring kenaikan penghasilan dan THR yang diterima karyawan.
Namun Jangan khawatir Direktorat Jendral Pajak menghimbau kepada masyarakat jangan khawatir, karena jumlah pajak setahun akan dihitung kembali oleh pemberi kerja, apabila lebih bayar maka pemberi kerja akan mengembalikan selisih pajak yang sudah dibayarkan kepada karyawan tersebut.Â
DJP mengatakan penggunaan TER ini sudah sesuai dengan International Best Practices dalam pengelolaan kekayaan Negara agar mendorong pemanfaatan asset secara optimal dan praktis.Â
Penggunaan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini juga akan memudahkan pemberi dalam melakukan pemotongan pajak karyawan serta memudahkan karyawan jika ingin mengetahui berapa pajak yang dipotong oleh pemberi kerja. Jadi jangan khawatir ya, meskipun saat ini dilakukan pemotongan yang besar, kalau nanti diakhir tahun terjadi lebih bayar maka akan dikembalikan oleh pemberi kerja tanpa adanya pemerikasaan terlebih dahulu.
Siti Asmonah, S.E., M.Ak.